Mantan Hakim MK: MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan MK, Hanya Menyangkut Substansi Etik

6 November 2023 | 14
Eks hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna (foto: Kompas.com)

MediaJustitia.com: Eks hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna menegaskan Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya di wilayah etik. Untuknya MKMK tidak bisa mengoreksi putusan MK.

Diketahui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. Atas ketentuan tersebut, MK mengizinkan anggota legislative dan kepala daerah di segala tingkatan maju sebagai capres-cawapres sebelum 40 tahun.

“Pendapat saya, sebagaimana telah saya sampaikan ke berbagai media, MKMK memang tidak boleh memasuki putusan MK,” kata Palguna kepada wartawan pada Sabtu (4/11/2023).

“Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim (sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama). Artinya, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar,” jelasnya.

Palguna menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan Ketua MKMK membuat “gebrakan” berkenaan dengan sanksi yang dijatuhkan untuk hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik.

 “Namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK,” tutur Palguna.

“Artinya, betapa pun jengkelnya kita terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK, ‘Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum’,” tambah dia.

Palguna berpandangan, putusan MKMK hanya bisa berdampak terhadap putusan MK jika putusan etik tersebut dijadikan sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90.

“Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...