Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Akui Pakai Rekening Cleaning Service Untuk Setor Tunai

4 March 2024 | 34
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebelum mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023). Kompas

Mediajustitia.com: Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengakui bahwa ia menggunakan rekening milik seorang cleaning service dan seorang sekuriti untuk melakukan transaksi setor tunai ketika menjabat sebagai Kepala bidang Kepabeanan di Kantor Bea Cukai Jakarta.

Pengakuan ini dia sampaikan saat diinterogasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama pemeriksaan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Andhi Pramono dihadapkan pada pertanyaan Jaksa terkait setor tunai sebesar Rp 160 juta yang masuk ke rekening bank permata miliknya dari Taufik Hidayat, seorang cleaning service di Kantor Bea Cukai Jakarta. Jaksa menanyakan penjelasan Andhi terhadap penerimaan uang tersebut, dan mantan pejabat tersebut mengakui bahwa Taufik Hidayat adalah seorang cleaning service di kantor tersebut, dan ia meminta Taufik untuk menyetorkan uang tersebut.

“Ada setor tunai masuk ke rekening Bank Permata Andhi Pramono dari Taufik Hidayat, cleaning service, jumlahnya Rp 160 juta. Apa penjelasan Saudara terhadap penerimaan ini? “tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

“Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu,” kata Andhi.

Pertanyaan berlanjut ketika Jaksa menanyakan sumber uang yang disetorkan melalui rekening petugas kebersihan kantor. Andhi mengakui bahwa uang yang disetorkan berasal dari hasil bisnis bersama seseorang bernama Sia Leng Salem. 

Pihak Jaksa kemudian mencari klarifikasi terkait setoran uang sebesar Rp 814.500.000 yang diterima oleh Andhi dari seorang sekuriti bernama Yanto Andar. Andhi kembali mengakui bahwa transaksi tersebut terjadi dan uang tersebut merupakan hasil bisnisnya dengan Sia Leng Salem.

“Ada penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 814.500.000, itu setor tunai ke rekening BCA atas nama Yanto Andar, yang melakukan setornya itu Pak Yanto Andar, security. Bagaimana penjelasan saudara terhadap penerimaan ini?” cecar jaksa.

“Saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem, semua sisa-sisanya dikirim ke sini (Yanto Andar),” kata Andhi.

Dalam sidang, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi total sebesar Rp 58.974.116.189 dari berbagai pihak terkait pengurusan kepabeanan impor selama bekerja di Bea Cukai. 

Jaksa menyebutkan bahwa gratifikasi tersebut terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. 

Selain uang rupiah, Andhi juga diduga menerima uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan pecahan 264,500 atau setara dengan RP 3.800.871.000,00 dan dolar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Pada akhirnya, Andhi dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Kasus ini membuka pemahaman lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai dan melibatkan beberapa pihak terkait.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...