Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penerimaan Gratifikasi

1 April 2024 | 19
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono berjalan ke dalam ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Mediajustitia.com: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, dihadapkan pada tuntutan pidana yang serius terkait kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andhi Pramono dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dengan tambahan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dia akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Dalam sidang pembacaan vonis, Hakim Ketua Djuyamto menyatakan bahwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penerimaan gratifikasi, yang melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.

Selama persidangan, Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan putusan. Faktor yang memberatkan termasuk tindakan Andhi Pramono yang telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi tidak mengakui perbuatannya dan tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Djuyamto

Namun, dalam hal yang meringankan, Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Meskipun ada faktor meringankan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tetap menjadi bukti bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Andhi Pramono tidak dapat dibiarkan.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari berbagai pihak selama dirinya menjabat di posisi-posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai. Jumlah gratifikasi tersebut terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp50.286.275.189,79, 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Andhi Pramono dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.

Putusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di Indonesia.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...