Mantan Mentan SYL Ajukan Praperadilan Soal Penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK

12 October 2023 | 11
Mantan Mentan SYL (foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan Praperadilan atas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Melansir dari detik.com, Juru bicara PN Jaksel Djuyamto mengatakan kepada Wartawan, Rabu (11/10/2023) benar SYL mengajukan praperadilan yang sudah teregistrasi dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Djuyamto juga menyampaikan praperadilan yang dimohonkan oleh SYL terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka. Adapun KPK duduk sebagai tergugat dalam permohonan ini.

PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili perkara tersebut yaitu Alimin Ribut Sujono.

“Sidang pertama Senin, 30 Oktober 2023,” ujar Djuyamto.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10) kemarin. SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga tersangka itu selain mantan Menteri Pertanian SYL ialah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan SYL. KPK mengatakan SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka lainnya. Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...