Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Siap Hadapi

5 January 2024 | 16

Mediajustitia.com: Eks Wakil Menteri Hukum HAM (Wamenkumhan) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. KPK menyampaikan siap menghadapi gugatan yang baru diajukan Eddy.

“Tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Ali memastikan penetapan seseorang di KPK selalu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

“Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar,” ujar Ali.

Sidang Digelar 11 Januari

Eddy Hiariej diketahui kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang perdana akan digelar pada 11 Januari pekan depan.

“Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu (3 Januari 2024),” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Ia mengatakan gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 3 Januari kemarin. Selain itu, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk mengadili perkara tersebut. Sementara itu, sidang perdana akan digelar pada Kamis pekan depan.

“Oleh hakim tunggal dimaksud telah ditetapkan hari sidang perdana pada tanggal 11 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun gugatan praperadilan itu dicabut dengan alasan ingin memperbaiki substansi gugatan. Kini gugatan praperadilan Eddy Hiariej yang baru telah didaftarkan kembali.

Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...