Menelisik Pro Kontra Omnibus Law RUU Ciptaker Yang Akan Disahkan

5 October 2020 | 65
RUU Omnibus Law/Media Justitia

MediaJustitia.com: Omnibus law merupakan UU sapu jagat. Makna dari UU sapu jagat bermaksud untuk menyederhanakan berbagai aturan agar lebih tepat pada implementasinya. Pada dasarnya, omnibus law akan menghambat lajur investasi termasuk pada UU Ketenagakerjaan dan terdapat 74 Undang-Undang yang terdampak pada omnibus law.

Pada perencanaannya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan disahkan pada rapat paripurna Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang. DPR akan segera mengesahkan klaster perpajakan yang dimuat dalam RUU Ciptaker.

Dalam RUU Ciptaker, terdapat 11 klaster yang mencakup dalam pembahasan rancangan regulasi selama delapan bulan setelah penyerahan draf rancangan regulasi serta surat presiden ke DPR pada 12 Februari 2020.

Di Prolegnas Prioritas 2020 terdapat 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) terdiri empat RUU kontroversial yaitu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Permasyarakatan, RUU Ketahanan Keluarga yang memiliki peluang untuk disahkan.

Pengesahan RUU Ciptaker menuai pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Tuaian kontra datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dilansir oleh Pujo Rahayu Risan yang merupakan pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng, dalam tulisannya yang berjudul Pro Kontra omnibus Law yaitu terdapat beberapa poin kontorversial yaitu bagi KSPI karena akan hilangnya upah minimum, PHK bagi karyawan sangat mudah dilakukan. Menurut KSPI berpendapat bahwa omnibus law berpotensi untuk mengabaikan adanya ketentuan formal dari pembentukan undang-undang itu sendiri. Karena dari sifatnya yang cepat serta merambah pada berbagai sektor yang berdampak menerobos tahapan pembentukan undang-undang, dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

Namun, omnibus law dinilai dapat mendorong dan menciptakan kekuatan perekonomian nasional melalui terciptanya lapangan kerja serta pemberian fasilitas perpajakan. Bagi yang pro pada omnibus law, salah satu poin positif tujuan dari RUU Omnibus Law ialah untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi 7 juta pengangguran yang ada di Indonesia. RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan dinilai dapat memperkuat ekonomi nasional melalui perbaikan ekosostem investasi, Terutama dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambanan ekonomi global.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...