Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Setelah Menjalani Pemeriksaan Tiga Kali

19 May 2023 | 29
Johnny G Plate ketika keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan rompi tahanan berwarna pink ((ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

MediaJustitia.com: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya oleh Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Sebelumnya, plate sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dengan statusnya sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penetapan plate sebagai tersangka karena kewenangannya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai Menteri Kominfo.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.

Melansir dari halaman Kompas.com, Plate keluar dari Gedung Bundar Kejagung menggunakan rompi tahanan kejagung berwarna Pink dengan tangan di borgol. Plate langsung masuk ke dalam mobil tahanan kejagung setelah dilakukan pemeriksaan.

Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut ialah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencakup biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, penggelembungan harga, dan pembayaran menara BTS yang belum terbangun.

Proses perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan melalui audit, analisis, klarifikasi kepada pihak terkait, observasi fisik bersama tim ahli, serta mempelajari sejumlah pendapat ahli. Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795.

Anggaran proyek pembangunan menara BTS 4G telah dicairkan 100 persen. Namun, fakta di lapangan, masih banyak pembangunan yang belum dituntaskan.

Artikel ini telah terbit di Kompas.com.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...