Menkumham Yasonna Laoly Bertemu Dengan Delegasi Belanda: Bahas KUHP Baru

9 October 2023 | 6
Foto: dok. Kemenkumham

MediaJustitia.com: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melakukan working lunch dengan Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman di Plataran Menteng, Jakarta. Pertemuan ini membahas sejumlah isu di bidang hukum hak asasi manusia, salah satunya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns, Yasonna membahas KUHP Baru yang menganut sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, tetapi juga berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Yasonna mengatakan hal ini menandai perubahan paradigma hukum yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).

Yasonna juga menyinggung kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan. Ia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Reclassering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).

“Melalui kerja sama tersebut kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” terangnya.

Yasonna juga menuturkan untuk kerja sama selanjutnya, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial. Hal ini antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM yakni berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.

“Diharapkan melalui kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” jelasnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...