MediaJustitia.com: Senin (3/7/2023) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Diketahui sebelum menjabat sebagai Menpora, Dito merupakan Staf Khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dito menyampaikan bahwa tudingan penerimaan aliran dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menjadi beban moral baginya, maka ia segera memenuhi panggilan tersebut.
Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo disebabkan adanya keterangan salah satu terdakwa, yakni Irwan Hermawan.
Dalam surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan Terdakwa Irwan Hermawan mengaku ke penyidik telah memberikan Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara oleh Kejagung.
Usai diperiksa selama dua jam, Dito Ariotedjo menyebut telah mengklarifikasi isu menerima uang Rp27 miliar dari Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Pemeriksaan dilakukan kejagung dengan 24 pertanyaan yang dijawab dengan lancar dan transparan oleh Menpora Dito.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan isu pemberian uang Rp27 miliar pada Dito Ariotedjo di luar kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Atas keterangannya, Dito berharap klarifikasi yang ia sampaikan kepada pihak Kejagung dapat diproses sehingga namanya bersih kembali dan bisa mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat.
Artikel ini telah terbit sebagian di Kompas.com.