MK: Proses Peradilan Harus Seizin MKN

23 June 2020 | 11
Gedung Mahkamah Konstitusi (Aditya/Republika)

MediaJustitia.com: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa proses peradilan notaris harus mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Hal tersebut disampaikan sebagai jawaban permohonan judicial review Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), dkk atas UU Jabatan Notaris.

PJI mengajukan judicial review atas Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 yang berbunyi :

Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat- surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

PJI meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sepanjang frasa/kalimat ‘dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK memutuskan PJI tidak memiliki legal standing. Sedangkan pemohon II, yaitu jaksa Olivia, dinyatakan memiliki legal standing karena mendapatkan kerugian konstitusional saat melakukan penuntutan dalam kasus keterangan palsu.

“Menolak permohonan Pemohon II untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live streaming, Selasa (23/6/2020).

Judicial review ini sudah pernah diputus oleh MK dengan Nomor 22/PUU-XVII/2019. Menurut MK, adanya persetujuan MKN tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap notaris. Karena hal tersebut telah diantisipasi dengan adanya ketentuan Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan:

MKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.

Hal ini pun kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 66 ayat (4) yang menyatakan:

Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

“Menurut MK Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris a quo justru merupakan penegasan bahwa MKN tidak dapat menghalangi kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim dalam melakukan kewenangannya untuk kepentingan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris,” ujar MK.

“Terlebih lagi ketentuan pasal a quo dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada notaris sebagai pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya, khususnya melindungi keberadaan minuta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia,” pungkas MK.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...