MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres dan Cawapres yang Dimohonkan Pakar Hukum Tata Negara

17 January 2024 | 18
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih usai membacakan alasan berbeda pada sidang pengucapan putusan uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Selasa (16/01) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa, mkri.id)

Mediajustitia.com: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 terkait pengujian formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

 

MK mempertimbangkan dalam mengadili permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 dengan tidak menyertakan Hakim Konstitusi Anwar Usman. MK juga telah mengadili perkara permohonan ini dengan mendasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang tentang MK, yaitu tanpa melalui agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan Pihak Terkait.

 

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak Permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, yang disiarkan di Chanel YouTube MK, Selasa (16/1/2024).

 

Dalam petitumnya, Denny dan Zainal ingin MK menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berkaitan dengan itu, Denny dan Zainal juga menginginkan penyelenggara Pilpres 2024 untuk mencoret peserta Pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan perubahan tersebut.

 

Namun, MK menolak dalil itu karena sudah pernah menyidangkan ulang isu serupa dengan hasil ditolak.

 

“Jika terhadap putusan Nomor 90 yang telah dinyatakan sebagai putusan yang telah final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, terhadap hal tersebut dapat dilakukan permohonan pengujian kembali di Mahkamah Konstitusi maupun melalui perubahan undang-undang (legislative review),” ucap hakim konstitusi Guntur Hamzah.

 

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat bila diputus dalam kondisi normal. Tapi bila dibuat dalam kondisi abnormal (ada pelanggaran etik dalam proses putusan), maka putusan MK itu tidak final dan mengikat. Selain itu, Arief Hidayat juga memberikan pandangan bila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak bisa menganulir penggantian Ketua MK Anwar Usman menjadi Suhartoyo.

 

“Saya tergerak untuk memunculkan wacana pengujian formil terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang tentunya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri manakala terdapat situasi yang abnormal. Hal ini sengaja saya lakukan sebagai bagian dari upaya mengembangkan paham konstitusionalisme melalui pemikiran ilmiah dan perluasan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum,” ujar Arief Hidayat.

 

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...