MK Umumkan Pimpinan Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 dan Pembukaan Pendaftaran Gugatan PHPU

21 March 2024 | 8
Gedug Mahkamah Konstitusai (Detikcom)

Mediajustitia.com: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan identitas hakim yang akan memimpin persidangan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tiga hakim konstitusi akan memimpin masing-masing dari tiga panel yang terlibat.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan kepada para wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (20/3/2024) bahwa pembagian panel tersebut telah disahkan melalui surat keputusan.

“Panel pertama akan dipimpin oleh Pak Suhartoyo, panel kedua oleh Wakil Ketua sendiri, dan panel ketiga oleh Profesor Arief Hidayat,” ungkapnya.

Selain itu, penanganan sengketa hasil pemilihan legislatif di MK akan dilakukan oleh tiga panel yang beroperasi secara bersamaan, dan pembagian panel tersebut sudah disahkan dalam surat keputusan.

“Iya, satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari Presiden, kan pembagiannya begitu, sudah ada SK-nya,” sambungnya.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah dikenai sanksi yang melarangnya berpartisipasi dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Pileg, dan Pilkada yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Sanksi tersebut diberikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebagai hasil dari putusan dalam perkara pelanggaran etik pada penanganan perkara syarat usia calon presiden dan wakil presiden beberapa waktu yang lalu.

MK telah membuka pendaftaran gugatan PHPU Pemilu 2024, yang akan beroperasi selama 3×24 jam penuh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil resmi Pemilu 2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, secara resmi membuka pendaftaran pada pukul 22.19 WIB setelah pengumuman hasil pemilu oleh KPU RI.

“Dengan demikian, proses pendaftaran perkara di MK sesuai dengan UU Pemilu telah dimulai. MK secara resmi membuka pendaftaran bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan sengketa,” kata Saldi Isra.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk pendaftaran perkara yang berkaitan dengan presiden dan wakil presiden, proses tersebut akan dimulai satu hari setelah penetapan oleh KPU. 

“Untuk pendaftaran perkara dari presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini jam 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Adapun untuk pemilihan DPR, DPRD, dan DPD, waktu penghitungan dimulai sejak penetapan oleh KPU. Oleh karena itu, setelah penetapan KPU pada pukul 22.19 WIB, para peserta pemilu memiliki waktu maksimal 3×24 jam untuk mengajukan sengketa ke MK.

Artikel ini telah terbit di detikcom

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...