MKMK Gelar Rapat Klarifikasi Terkait Laporan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

26 January 2024 | 16
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)

Mediajustitia.com: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, Kamis (25/01/2024). Pada rapat kali ini, MKMK mengklarifikasi laporan yang diterima pada November-Desember 2023 dan Januari 2024. Laporan ini masuk sebelum pengucapan sumpah tiga anggota MKMK permanen. Adapun pengucapan sumpah anggota MKMK Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri, dilaksanakan pada 8 Januari 2024.

 

“Pada Kesempatan ini sebenarnya adalah hal yang menyangkut soal yang teknis ya. Saudara-saudara mengetahui bahwa kami itu baru dilantik dan pengucapan sumpah pada tanggal 8 Januari 2024, kemudian kami mendengar anda semua yang sudah mengirimkan laporan ke majelis kehormatan pada masanya Hakim Adhoc era Prof Jimly,” terang Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.

 

I Dewa Gede Palguna pun mengatakan bahwa pihaknya mengklarifikasi soal laporan yang masuk sebelum dirinya dilantik menjadi Ketua MKMK.

 

“Kamu mau menegaskan bahwa sesuai dengan pengangkatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mandatnya itu kan diberikan mulai sejak saat pengucapan sumpah, yaitu 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Nah, ini ada perkara-perkara yang sudah masuk sebelum kami dilantik, “kata Palguna kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

 

“Sementara kami mulai bertugasnya itu adalah 8 Januari 2024. Oleh karena itu, tentu kemudian kami memerlukan klarifikasi dari para pelapor ini bagaimana dengan hal-hal itu. Karena prosedur formal kan harus dilalui, supaya nanti tidak menimbulkan problem teknis di kemudian hari,” sambungnya.

 

Rapat klarifikasi ini dihadiri Pelapor dan para kuasa hukumnya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Andi Rahardian dari Sahabat Konstitusi, Alvon Pratama dan Junaidi Malau, Tegar Afriansyah dan M. Zainul Mustofa, Taufik Wibisono dan Revanka Mulya.

 

“Berkaitan dengan itu, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan putusan dari MK tentang MKMK poinnya kami mulai bekerja (sejak) pengucapan sumpah sampai Desember 2024. Sementara itu, secara tempus, laporan yang Anda buat, diadukan sebelumnya. Diberikan tanda terima, namun tidak teregistrasi sebagai perkara,” sambung Palguna

 

Sementara itu, salah satu pelapor, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan sudah membuat laporan baru dengan menambahkan fakta hukum terkait hakim MK Anwar Usman, yang menggugat ketua MK Suhartoyo. Ia menilai hal itu pelanggaran karena seorang hakim menggugat temannya sendiri.

 

“Saya biarkan saja (laporan yang lama), tetap membuat laporan baru ke MKMK. Dimana laporan saya menambahkan fakta-fakta hukum terbaru terkait dengan Anwar Usman menggugat Ketua MK yang baru. Nah, itu kan saya bilang pelanggaran, bagi saya itu tidak menunjukkan ada kualitas etik karena seorang hakim menggugat temannya sendiri,” tuturnya.

 

Dalam laporan barunya itu, Zico mengatakan melaporkan Anwar Usman terkait gugatan Anwar kepada Ketua MK Suhartoyo ke PTUN.

 

“Jadi saya membuat laporan baru di mana menambah laporan yang lama. Yang lama terkait konferensi pers beliau (Anwar Usman), yang dikabulkan yang digugat ke PTUN, saya baca sih gugatannya beliau minta dikembalikan sebagai Ketua MK,” imbuhnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...