Munas Peradi Ketiga Resmi Ditunda

20 March 2020 | 9

MediaJustitia.com: Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (MUNAS PERADI) ke-3 tahun 2020 pada 30-31 Maret 2020 yang akan digelar di Hotel Shangrila, Surabaya resmi ditunda selama 14 hari dan akan diselenggarakan menjadi 15-16 April 2020.

Pemberitahuan tersebut termaktum di dalam Surat Peradi No. 140/DPN/PERADI/III/2020 tentang Pemberitahuan Penundaan MUNAS III PERADI Tahun 2020.

Ketua Umum DPN PERADI Prof. Fauzie menyampaikan MUNAS III PERADI ini perlu ditunda setelah mendengarkan pertimbangan dari berbagai macam pihak serta demi kepentingan terhadap kepatuhan nasional.

“Kita tentu sudah berkonsultasi dengan berbagai macam pihak dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan itu baik di jakarta maupun daerah sampai pada kesimpulan kita, karena ini kepentingan terhadap kepatuhan nasional, maka sebaiknya MUNAS ini ditunda demi keselamatan kita bersama,” Ujar Prof Fauzie saat dihubungi tim MediaJustitia.com, pada Jumat (20/03).

Fauzie menyampaikan bahwa penundaan tersebut juga telah didukung oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari berbagai daerah karena merebaknya pandemi Covid-19 di tanah air. Oleh karena itu, penundaan ini merupakan bentuk komitmen PERADI dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Pada umumnya DPC-DPC di daerah juga memberikan dukungan” Pungkasnya.

Pemberitahuan Penundaan MUNAS III PERADI Tahun 2020 dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional PERADI yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. yang di damping Sekretaris Jenderal Thomas E.Tampubolon, S.H., M.H. dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. serta disaksikan pengurus DPN PERADI yang hadir di kantor sekertariat Grand Slipi Tower hari ini, Jumat (20/03).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghimbau masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan yang bersifat keramaian atau berkumpul banyak orang guna menghindari penyebaran virus Covid-19 yang dapat mematikan. Pun dalam hal ini, Presiden menghimbau kepada masyarakat agar beraktivitas di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...