Naik Motor Pakai Sendal Jepit Kena Tilang? Ini Penjelasannya!

16 June 2022 | 9

MediaJustita.com: Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan informasi bahwa polisi akan menilang pengendara motor yang memakai sendal jepit.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, tidak ada sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit. Akan tetapi petugas akan berikan imbauan dan edukasi agar masyarakat sadar untuk memproteksi dirinya.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan sendal jepit, sarankan untuk pakai sepatu. Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE,” tambah Firman.

Imbauan ini ditujukan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan. Pasalnya, peristiwa kecelakaan kerap kali terjadi saat pengendara dalam perjalanan jarak dekat. Sementara penggunaan sandal jepit ini, mayoritas digunakan oleh jenis pengendara terkait.

Oleh karena itu, tiap pengendara sepeda motor, lanjut Firman, hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah dengan memakai kendaraan, baik jarak dekat maupun jauh.

Salah satunya, mengenakan sepatu, helm, dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan dan fatalitas.

“Bagaimana pun, ikhtiar kita maksimalkan kalau memang masih terjadi (kecelakaan) juga, tuhan sudah punya ikhtiar. Tapi setidaknya kita telah berupaya memperkecil fatalitas dengan memberi perlindungan cukup,” ucap dia.

Sementara bila menggunakan sandal jepit, maka kaki tidak ada proteksi apabila bersentuhan langsung dengan aspal. Akan berbeda sekali jika memakai sepatu.

Firman pun mengakui, kebiasaan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara akan sulit diaplikasikan masyarakat.

Namun, ia memiliki keyakinan bahwa ke depannya masyarakat akan mulai sadar untuk melindungi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Artikel ini telah terbit di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...