OJK Kini Bisa Ajukan Pailit dan Delisting Emiten

15 March 2021 | 47

MediaJustitia.com: OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Pasal 75 POJK tersebut menjadikan OJK kini bisa mengajukan pailit atas perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam hal ini adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

Menurut Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain, menyarakan bahwa
permohonan pembubaran dan kepailitan emiten ini dapat diajukan OJK apabila emiten tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan serta melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya delisting emiten sudah menjadi resiko bagi investor apabila saham-saham yang dimilikinya mengalami suspensi. terdapat dua jenis delisting yakni forced delisting dan voluntary delisting. Forced delisting akan terjadi terhadap emiten yang mengalami suspensi selama 24 bulan karena tidak menyampaikan laporan keuangan atau melanggar aturan lainnya. Sedangkan voluntary delisting dilakukan secara sukarela dengan emiten mengajukan permohonan ke bursa. Melalui cara ini, emiten akan membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik.

Dalam ketentuan sebelumnya di jelaskan bahwa OJK bisa memerintahkan force delisting apabila emiten melanggar aturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dinyatakan pailit, dan emiten tidak beroperasi secara penuh dalam tiga tahun terakhir

Akan tetapi, ketentuan pasal 72 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal menyatakan bahwa permohonan pailit dapat langsung diajukan oleh OJK tanpa mengharuskan perusahaan terkait memiliki masalah utang piutang

Padahal sebelumnya, ketentuan mengenai OJK dapat mengajukan pailit ini baru berlaku di perusahaan asuransi. Pasal 50 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan “Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.” Sementara itu, delisting dilakukan oleh otoritas bursa yakni Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam aturan baru ini juga disebutkan bahwa OJK dapat memohonkan pembubaran atau pernyataan pailit terhadap Perusahaan Terbuka yang tidak memenuhi perintah OJK untuk mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup termasuk perubahan status sebagai tindak lanjut dari proses pembatalan pencatatan efek (delisting) oleh Bursa Efek. Disebutkan juga dalam POJK ini bahwa nantinya OJK dapat memerintah emiten untuk melakukan delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa), jika terdapat perintah dari otoritas berwenang untuk memerintahkan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup.

Kondisi lainnya yang memungkinkan adalah jika perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi secara penuh selama setidaknya tiga tahun terakhir.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...