Optimalkan Peningkatan Keberhasilan Mediasi, PN Jakut Gelar Audiensi Rangkul Mediator Non Hakim

3 August 2023 | 15

MediaJustitia.com: Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengundang para mediator dalam kegiatan Audiensi di Wilayah Hukum Jakarta Utara.

Diketahui, tercatat sebanyak 145 Mediator Non Hakim yang terdaftar telah di undang dalam kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu, 02 Agustus 2023 ini. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Penyelenggara Kegiatan, Suhari, S.H., M.M.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Khamim Thohari, S.H., M.Hum. mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya dari PN Jakut dalam mengoptimalisasikan banyaknya potensi perkara yang damai di Jakarta Utara dengan menggandeng Mediator Non Hakim dalam mewujudkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan Perma Nomor 3 Tahun 2022.

“Dengan SK yang diberlakukan bulan Juli 2023, Mediator Non Hakim menangani, membantu perkara-perkata yang tidak prodeo,” pungkasnya.

Dengan diselenggarakannya audiensi ini, Khamim berharap dapat merangkul semua agar seluruh Mediator Non Hakim dapat banyak berkontribusi dalam mendamaikan perkara dengan memastikan nota kesepakatan tidak melanggar hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Toetik Ernawati, S.H., M.H. mengharapkan tingkat keberhasilan mediasi meningkat dengan upaya win-win solution. 

Beliau menambahkan, saat ini, katanya, sarana dan pra sarana di PN Jakut sedang diupayakan untuk di fasilitasi agar lebih baik dan nyaman untuk digunakan dalam proses mediasi.

“Sarana dan pra sarana di PN Jakut terus kami upayakan untuk segera terfasilitasi dengan lebih baik, kiranya dapat memaksimalkan upaya dan mendukung mediator dalam melaksanakan proses mediasi,” tambahnya.

Ketua Asosiasi Mediator Duta Damai yang juga merupakan salah satu alumni peserta Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Justitia Training Center (Lembaga penyelenggara Sertifikasi Mediator yang terakreditasi Mahkamah Agung) Dr. Risma Situmorang, S.H., M.H. turut menyampaikan pendapatnya.

Menurut Risma, diperlukan adanya pembaharuan nama-nama mediator serta menetapkan biaya yang paling maksimal agar lebih efisien.

“Teknis penugasan perlu dimaksimalkan, juga mengenai biaya bermediasi harus di musyawarahkan antar mediator agar tidak membebani para pihak terlalu berat,” ujar Risma.

Berpendapat serupa, Presiden Direktur Justitia Training Center yang juga merupakan salah satu Mediator Non Hakim terdaftar di PN Jakarta Utara memberikan pendapat mengenai status Mediator Non Hakim.

Andriansyah beranggapan bahwa setelah diterbitkannya PERMA No. 3 Tahun 2022, PN Jakarta Utara juga bisa melaksanakan kegiatan Mediasi secara daring, tentu untuk mendorong dan mempercepat proses mediasi agar segera tercapai kesepakatan.

Terkait penetapan honor, Andriansyah menyampaikan bahwa patutnya mediator non hakim tidak meminta nominal yang terlampau tinggi, hingga menyulitkan para pihak, ia khawatir hal tersebutlah yang menyebabkan para pihak saat ini masih banyak yang enggan atau ragu untuk menggunakan jasa mediator non hakim, dan tentu akan merusak citra mediator non hakim itu sendiri.

“Dalam menetapkan honor, kita juga perlu lihat-lihat dulu kemampuan dari calon pengguna jasa, jangan juga kita terlalu membebani, saya yakin setelah suksesi Program Mediator Probono di PN Jakpus sebelumnya, rekan-rekan yang hadir saat ini tentu hadir bukan mengharapkan biaya yang tinggi, namun lebih kepada upaya untuk meningkatkan dan terus memajukan Mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa”, ujarnya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...