Otto Hasibuan Sebut Gugatan PHPU Pilpres Cacat Formil

27 March 2024 | 18
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (pegang mik) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

Mediajustitia.com: Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memiliki cacat formil yang signifikan.

Menurutnya, secara formal, gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cenderung cacat formil atau cacat prosedural.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” katanya

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa dalil-dalil yang disertakan dalam permohonan oleh kedua pihak terkait dengan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang diduga dilakukan oleh Prabowo-Gibran. 

Namun, menurutnya, masalah pelanggaran tersebut seharusnya menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan menjadi substansi gugatan di MK. MK sendiri, lanjutnya, memfokuskan diri pada penyelesaian perselisihan terkait hasil pemilu.

“Sesuai dengan Pasal 476 UU Pemilu dan Peraturan MK Tahun 2023, permohonan yang diajukan seharusnya berkaitan dengan perhitungan suara,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti tuntutan mengenai diskualifikasi yang disampaikan dalam petitum oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, yang menurutnya juga bukan menjadi ranah yang dapat dipertimbangkan oleh MK.

Otto Hasibuan juga menyatakan keyakinannya bahwa masalah terkait kualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, jika ada, dapat dengan mudah dipatahkan dari segi bukti. Ia menegaskan bahwa penetapan Gibran sebagai calon presiden telah menjadi putusan MK yang final dan mengikat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa gugatan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima oleh MK.

“Sesuai dengan penilaian kami, gugatan tersebut tidak sah,” pungkasnya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengonfirmasi bahwa terdapat 45 orang dalam tim tersebut yang telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, termasuk surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat. Semua berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Panitera MK.

Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menyatakan keyakinannya bahwa mereka mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh pemohon dalam perkara ini.

“Kami yakin dan percaya bahwa kami mampu menjawab atau menanggapi semua argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” tegasnya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...