Pakar Pidana Sebut Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa Dinilai Tepat

1 April 2023 | 63
Irjen Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum kepada awak media usai dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

MediaJustitia.com: Tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa atas kasus peredaran sabu dinilai tepat dinilai tepat oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.

“(Teddy Minahasa dituntut hukuman mati) tepat sekali karena sekarang negara darurat narkoba,” kata Hibnu dikutip dari video YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

Hibnu mengatakan, jaksa pantas untuk menuntut hukuman mati kepada Teddy karena jaksa adalah wakil negara dan mewakili korban maupun masyarakat.

Selain itu, tuntutan kepada terdakwa lainnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara (20 tahun penjara), Linda Pujiastuti (18 tahun penjara), Kompol Kasranto (17 tahun penjara), dan Syamsul Ma’arif (17 tahun penjara) turut memengaruhi tuntutan kepada Teddy yang menjadi aktor utama dalam kasus peredaran sabu.

Menurut Hibnu, tuntutan hukuman mati kepada Teddy sudah sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya.

“Teddy bersalah, barang sitaan yang harus dikelola dengan baik, yang harusnya dirampas kok dijual, lima kilo lagi. Dan yang menjual siapa, penegak hukum, polisi perwira lagi, jenderal lagi,” pungkasnya.

“Apakah ini bisa memberikan percontohan yang baik bagi masyarakat? Apakah ini memberikan percontohan yang baik bagi polisi lain? Saya kira tidak. Di sinilah kira-kira jaksa menuntut sesuai standar yang dilakukan dengan keadaan yang ada,” sambungnya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy didakwa mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini totalnya ada 11 orang, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...