Pelatihan dan Sertifikasi Mediator : Siap Menghadirkan Mediator Bersertifikat

2 December 2019 | 16

MediaJustitia.com : Dalam rangka mempersiapkan Mediator yang memiliki sertifikasi Mahkamah Agung (MA), Justitia Training Center bekerjasama dengan Pusat Mediasi Indonesia Universtias Gadjah Mada (PMI UGM) yang telah terakreditasi oleh MA melalui SKMA No. 15/KMA/SK/I/2019 kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator angkatan ke-IV. Pelatihan yang dilaksanakan pada 27 November sampai dengan 30 November 2019 ini diikuti oleh 14 peserta yang terdiri dari berbagai instansi, mulai dari Kantor Hukum, Bank, hingga Perusahaan mengikuti pelatihan ini

Pelatihan yang dilaksanakan di Justitia Training Center Head Office, Perkantoran Golden Centrum, Jakarta ini memberikan materi pelatihan yang sangat dalam mengenai mediasi, seperti kebijakan penangan konflik di Indonesia, bentuk-bentuk penyelesaian sengketa, pendalaman Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2016 tentang mediasi, dll. Tak hanya memberikan teori, pelatihan ini juga memberikan praktik langsung melalui simulasi negosiasi dan mediasi, simulasi merancang kesepaktan dan akhirnya ditutup dengan ujian teori dan praktek.

Peserta sedang melakukan simulasi negosiasi dan mediasi

Dari pelatihan ini, Dodi Sudaryanto selaku pengajar sekaligus perwakilan dari PMI UGM menyampaikan bahwa sasaran utama dari terselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk menghadirkan Mediator profesional yang tersertifikasi oleh MA, mengingat di Indonesia saat ini masih membutuhkan mediator untuk mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan ,“sasaran dari pelatihan ini adalah untuk menghadirkan mediator profesional yang tersertifikasi oleh mahkamah agung karena di Indonesia masih kekurangan mediator” Ujar laki-laki yang akrab disapa Mas Dodi ini. Pun Mas Dodi menyampaikan bahwa proses mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang sangat efektif untuk mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan, “di Pengadilan itu kan numpuk kasusnya mas, nah lewat mediasi yang didukung oleh Perma No. 1 tahun 2016 sangat efektif buat kurangin penumpukan itu” Sambungnya. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Sahkan Standar Kompetensi Konsultan Hukum Pertambangan

Pun salah satu peserta pelatihan, Marcelius Kirana memberikan kesan positif terhadap pelatihan ini karena merasa banyak mendapatkan hal baru , “saya senang sekali dapat mengikuti pelatihan ini, karena akhirnya bukan hanya masalah tujuan yang ingin saya capai dari pelatihan ini, tapi saya juga mendapatkan begitu banyak hal baru, terutama networking pertemanan dengan seluruh peserta dan staf dengan Justitia itu sendiri” Ujar Marcel.

Relevan dengan Kebudayaan di Indonesia

Kehadiran proses mediasi menjadi suatu hal yang positif dalam sistem peradilan di Indonesia, mengingat mediasi dapat membantu menyelesaikan perkara tanpa harus melalui proses sidang di pengadilan yang memakan waktu dan sampai saat ini masih terjadi penumpukan kasus. Selain didukung oleh Perma No. 1 tahun 2016, kehadiran mediasi juga didukung oleh budaya Indonesia itu sendiri yang dahulu kala bahkan sampai saat ini masih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah, seperti yang disampaikan oleh mas Dodi, “Indonesia itu mempunyai budaya mediasi, contohnya di Jawa ada yang dinamakan dengan rembug, dimana ketika ada masalah, kepala desa datang untuk melaksanakan rembugan, jadi adat yang menyelesaikan” Pungkasnya. Oleh karena itu, melalui pelatihan  ini diharapkan dapat menghadirkan lebih banyak mediator yang nantinya ditemukan minimal satu mediator di satu desa.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...