Pencegahan Penyebaran Covid-19, 31.786 Napi dan Anak Sudah Dibebaskan

5 April 2020 | 8

MediaJustitia.com: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nugroho menyatakan sebanyak 31.786 narapidana dan anak telah menjalani asimilasi di rumah per hari ini, Minggu (5/4) pukul 07.00 WIB.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No. 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyarakatan Permenkumham No. 10/2020 untuk diberikan asimilasi di rumah dan integrase dengan Pemebebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bersyarat (CMB),” Ujar Nugroho melalui siaran pers.

Nugroho mengatakan bahwa Narapidana dan Anak tersebut telah mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian) dan tidak pernah melanggar aturan disiplin selama menjalani masa hukuman.

“Jadi narapidana dan Anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik,” Katanya.

Dalam kesempatan ini pun Nugroho memastikan bahwa 30 ribu napi yang mendapatkan asimilasi ini tidak ada kaitannya dengan usulan revisi PP No. 99 tahun 2012 yang merupakan pengaturan asimilasi bagi napi korupsi. Namun, pemberian asimilasi kepada 30 ribu napi ini memang murni karena keadaan penyebaran Covid-19 yang meningkat tiap harinya.

Pun tak bisa dipungkiri bahwa Narapidana dan Anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19.

“Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hamper diseluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia,” katanya.

Nugoroho menyampaikan bahwa napi dan anak yang mendapatkan asimilasi tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Permasyarakatan (BAPAS).

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online melalui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” ujarnya.

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...