MediaJustitia.com: Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) bekerjasama dengan Justitia Training Center kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan (PK-KHPP) pada 7-8 Februari 2020 di Justitia Training Center Head Office, Jakarta Pusat.
Pendidikan yang mengupas materi seputar hukum pertambangan secara lengkap dan mendetail ini disampaikan dengan baik oleh narasumber yang ahli di bidangnya seperti Prof. Fasial Santiago, Prof. Hikmahanto Juwana, Dr. Ahmad Redi, Dr. Mas Subagyo Eko, Dr. Arief Heru, dan Rudhy Hendarto, S.T.
Prof Faisal selaku Ketua Umum PERKHAPPI menyampaikan bahwa peserta pendidikan sangat antusias.
“Animo peserta angkatan enam sangat antusias ini dibuktikan degan jumlah pesertanya yg berjumlah 30 orang dan perlu diketahui bahwa sekitar 80 % dari luar jakarta ini menandakan bahwa perkhappi sudah dikenal luas di masyarakat.” Ujar Prof Fasial pada Sabtu, (08/2).
Peserta sangat beragam, mulai dari konsultan hukum, akademisi, wartawan, unsur pemerintah seperti Pemprov Bangka Belitung, sampai perusahaan tambang yaitu PT Vale Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia turut mengikuti pendidikan yang telah meluluskan enam angkatan ini.
Pun pendidikan semakin lengkap karena PERKHAPPI telah mempunyai Standar Khusus Jabatan Kerja melalui Surat Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (SK KEMENAKER) No. 2/535/LP.00.00/X/2019 tentang Registrasi Standar Khusus Jabatan Kerja Konsultan Hukum Pertambangan pada 20 November 2019 lalu.
“Setelah dikeluarkannya SK dari kemenaker menandakan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar kepada perkhappi untuk menyelenggarakan pendidikan guna meningkatkan kualitas SDM dalam rangka menangani atau menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pertambangan dan masyarakat merespon dengan banyaknya mengikuti kegitan pendidikan ini.” Pungkasnya.
Melalui pelatihan ini, Prof Faisal berharap agar peserta pendidikan dapat menyerap pengetahuan dan skill dengan baik agar dapat menangani permasalahan pertambangan, utamanya yang menjadi enam hal dasar kompetensi yang termaktum dalam SK KEMENAKER.
“Harapan saya kepada peserta pendidikan angkatan enam menjadi lebih baik pengetahuan dan skill nya dalam menagani masalah pertambangan terutama enam hal yg menjadi dasar kompetensi kita sesuai sk kemenaker” Kata Prof Faisal.
DPW PERKHAPPI : Jembatan antara Masyarakat, Perusahaan, dan Pemerintah
Dalam kesempatan ini, Prof Faisal secara resmi memberikan SK kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Riau. Ketiganya menambah daftar DPW PERKHAPPI menjadi enam belas DPW yang tersebar dari Pulau Sumatera hingga Papua.
Terbentuknya DPW merupakan suatu panggilan dari kawan-kawan di daerah, terutama yang di daerahnya terdapat aktivitas pertambangan yang memerlukan konsultan hukum di bidang pertambangan untuk menangani perkara maupun sengketa pertambangan.
Andriansyah Tiawarman selaku Sekertaris Jenderal PERKHAPPI berharap dengan terbentuknya DWP ini dapat menjadi jembatan guna membangun komunikasi yang baik antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah itu sendiri.
“Harapannya dari terbentuknya DPW ini dapat menjadi perpanjangan tangan agar terbangun komunikasi yang baik antar lini, baik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan pertambangan itu sendiri” Ujar Andriansyah, Sabtu (08/2).
Kedepannya, seluruh anggota PERKHAPPI akan terikat oleh satu kode etik yang harus dipatuhi dan akan terdaftar dalam list keanggotan yang tercantum dalam website resmi PERKHAPPI.
“Kedepannya, semua anggota ini (PERKHAPPI) akan masuk dalam satu kode etik dimana itu harus dipenuhi oleh semuanya dan mereka juga akan dimasukkan kedalam list keanggotaan yang nantinya akan dimaktum dalam website agar yang membutuhkan jasanya, bisa langsung mengakses konsultan hukum ini diwebsite” Pungkasnya.
Andriansyah juga berharap agar bertambahnya jumlah DPW dapat memberikan hal positif bagi sektor pertambangan, khususnya di bidang hukum.
“Jadi dengan jumlah DPW yang semakin banyak, jumlah anggota semakin banyak serta pemahaman hukum pertambangan semakin luas, ini bisa membawa dampak positif disektor pertambangan utamanya dibidang hukum” Kata Andriasyah.