Penerapan ETLE Picu Banyak Pelanggaran, Polisi Kaji Ulang Soal Tilang Manual

13 January 2023 | 23
Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

MediaJustitia.com: Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan dan mengkaji penerapan kembali tilang manual.

Hal ini dikarenakan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah memicu pelanggaran lalu lintas terkhususnya pada beberapa jenis pelanggaran yang tidak tertangkap oleh kamera.

Contohnya beberapa pengendara yang mencopot pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar kendaraannya tidak tertangkap oleh kamera tilang.

“Sekarang kita juga sudah bisa, beberapa Polda, yang tidak memakai pelat nomor maupun pakai pelat nomor palsu kita bisa menghentikan dan membawa ke kantor polisi,” ujar Aan, kepada wartawan di Jakarta (11/1/2023).

“Kita juga bisa cek di data kita, nomor rangka dan nomor mesin. Itu kalau dugaan pelaku kejahatan kita serahkan ke reserse, kalau tidak pelat nomor harus segera diganti dengan yang asli,” tambah Aan.

Aan menjelaskan, penegakan hukum tidak melulu dilakukan dengan tilang. Menurutnya, teguran atau operasi lalu lintas juga menjadi penegakan hukum di lapangan.

“Jadi banyak upaya yang kita lakukan untuk penegakan hukum itu sendiri, nanti kalau hasil evaluasi, hasil beberapa masukan dari ahli, dari masyarakat, akan diberlakukan tilang manual kembali,” ucap Aan.

“Mungkin pada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang bisa tersentuh oleh ETLE nantinya, karena ada pelanggaran yang memang belum bisa ter-capture oleh kamera kita,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...