Pengacara Mendiang Lukas Enembe Terbukti Bersalah Merintangi Persidangan, Diancam 5 Tahun Penjara

18 January 2024 | 14
Sidang pengacara Lukas Enembe (Mulia/detikcom)

Mediajustitia.com: Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa meyakini Roy terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun”, imbuhnya.

Jaksa menyebut Roy terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Roy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Roy disebut berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

Sementara hal meringankan yaitu Roy belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana.

“Menetapkan lamanya masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap jaksa.

Stefanus Roy Rening sebelumnya didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

“Bahwa Terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Jaksa lalu menguraikan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Roy diketahui sempat menghasut Lukas untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.

“Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, ayo, sudah, kita menghadap. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, ‘Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja’,” jelas jaksa KPK.

Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, kata jaksa, Roy Rening juga menyampaikan soal kebutuhan pengerahan massa. Jaksa mengatakan massa itu diarahkan ke Mako Brimob Jayapura.

Jaksa menyebut skenario yang dirancang oleh Roy Rening tersebut berhasil. Jaksa mengatakan KPK gagal memeriksa Lukas Enembe pada 12 September 2022 dan ribuan orang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Jayapura.

Roy juga diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait pemberian keterangan kepada penyidik. Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Lukas.

Jaksa KPK juga menjelaskan Roy Rening berperan dalam memberikan saran kepada staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius agar tidak memenuhi panggilan penyidik. Roy juga diduga menghasut Sekda Papua Ridwan Rumasukun agar tidak menyerahkan uang Rp 10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...