Pengangkatan dan Pembekalan Advokat DPN Peradi, Prof Otto: Advokat Punya Hak Imunitas Sebagai Penegak Hukum!

25 August 2023 | 123
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. ketika memberikan sambutan di acara pengangkatan dan pembekalan advokat di Grand Slipi Tower (Foto: Media Justitia)

MediaJustitia.com: Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) lakukan pengangkatan dan pembekalan 425 orang peserta di Grand Slipi Tower Jakarta pada  jum’at (25/08/2023). Dalam pembekalan Prof. Otto jelaskan advokat memiliki hak imunitas sebagai lembaga yang menegakan keadilan di masyarakat. 

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, disusul dengan Mars dan Hymne PERADI. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan SK Pengangkatan oleh Wakil Ketua. Sebanyak 425 Peserta resmi diangkat menjadi Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. 

“Selamat untuk anda semua, terimakasih saya ucapkan kepada Tuhan yang maha kuasa karena hari ini, hari yang berbahagia bisa terlaksana pengangkatan advokat yang dilakukan oleh PERADI khusus DKI Jakarta,” sambut Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua Umum DPN Peradi). 

 

Pembekalan seharusnya dilakukan selama 2 hari mengingat banyaknya materi yang harus diterima para calon advokat guna menunjang tugasnya. 

“Sebetulnya tidak cukup hanya 1-2 jam, saya selalu mengatakan agar kegiatan seperti ini dilakukan 2 hari. Karena begitu banyak bekal yang ingin kami sampaikan pada calon advokat, kami memiliki kewajiban untuk memberikan sudut pandang advokat, seni/paradigma advokat,” kata Prof. Otto. 

Seorang advokat harus mengeluarkan kemampuan terbaiknya untuk membela klien dalam menegakan keadilan. Untuk itu Prof. Otto juga menyampaikan kompetensi yang harus dimiiliki seorang advokat. 

“Seorang advokat itu harus memiliki 2 patokan yang harus dipegang. Pertama dia harus pinter. Kedua dia harus jujur,”. jelas Prof. Otto

Profesi Advokat memiliki posisi sebagai pengawal konstitusi sama seperti penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. 

Dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum, advokat memiliki hak imunitas yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat.

“ Pasal 16 UU Advokat menjelaskan advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana ketika menjalankan perkara di peradilan dengan itikad baik, kemudian putusan MK memperluas kekebalan ini. Bahwa advokat itu tidak saja dilindungi di pengadilan tapi juga diluar pengadilan selama menjalankan tugasnya menegakan keadilan dengan itikad baik,” katanya. 

Hak imunitas sering disamakan dengan hak kekebalan hukum, namun hal ini merupakan kekeliruan. 

“Kita tidak kebal hukum, hak imunitas bukan berarti kebal,” tegas Prof. Otto. 

Hak imunitas diberikan sebagai perlindungan advokat dalam membela kliennya, sebab apabila hak ini tidak didapatkan maka muncul ketakutan advokat dalam menegakan keadilan. 

“Advokat sebagai penegak hukum, tegakkanlah hukum itu jangan takut, kalau kau beritikad baik menjalankan tugas untuk membela klien, Negara memberikan itu (hak imunitas) kepada advokat, karena kita bekerja untuk menegakan hukum, jadi jangan sampai takut. Kalau advokat takut membela klien, maka kliennya itu, rakyatnya itu, pencari keadilan itu menjadi teraniaya,” jelas Prof. Otto.  

Kemudian Prof. Otto menjelaskan pentingnya organisasi advokat apabila kelak terjadi permasalahan hukum, bahwa organisasi PERADI dapat membantu anggotanya. 

“PERADI memberikan bantuan yang diakomodir oleh divisi pembelaan profesi, nantinya akan ditindaklanjuti permasalahannya. Ini lah pentingnya berorganisasi karena pembelaan yang diberikan oleh organisasi bukan bersifat pribadi melainkan bersifat kelembagaan,” kata Prof. Otto.  

Pengangkatan dan pembekalan DPN PERADI berlangsung dengan penuh antusias peserta dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta. 

Salah satu peserta, Renaldo Herdiantoro, S.H., selaku Associate pada kantor hukum ATP Law Firm menyampaikan alasannya memilih PERADI sebagai organisasi advokat. 

“Karena PERADI merupakan organisasi terbesar yang telah diakui secara nasional dan internasional dan memiliki anggota yang sudah tersebar luas di seluruh RI,” kata Aldo. 

Pria yang biasa disapa Aldo juga menuturkan harapannya sebagai anggota PERADI. 

“Harapannya sama dengan yang telah berulang kali disampaikan oleh Prof Otto. Single bar is a must. Semoga Peradi bisa mewujudkan itu. Jayalah peradi,” tegas Aldo. 

Prof. Otto juga menyampaikan harapannya agar para anggotanya dapat berpartisipasi dalam organisasi. 

“Sungguh besar harapan kami sebenernya, agar rekan-rekan semuanya yang sudah dilantik ini, mau terlibat untuk berpartisipasi dalam organisasi advokat termasuk dalam PBH (pusat bantuan hukum PERADI),” kata Prof. Otto. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...