Pengenaan Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat

5 July 2021 | 28
https://www.freevector.com/vector/punishment

MediaJustitia.com: Angka penyebaran COVID-19 yang tak kunjung menurun, membuat pemerintah terpaksa memberlakukan PPKM darurat yang berlangsung pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Perintah pemberlakuan PPKM Darurat dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 bagi wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, diatur juga mengenai sanksi yang dapat dikenakan bagi para pelanggar, baik itu masyarakat, pengusaha maupun kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan PPKM Darurat.

Bagi Gubernur, Bupati dan Wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga diberhentikan sementara sesuai pasal 68 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemerintah Daerah.  Bagi Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sementara bagi masyarakat, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta 4) ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut :

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian dalam UU Wabah Penyakit Menular ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) termuat dalam Pasal 14 yang memuat:

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Hukuman pidana berat juga dapat diberikan kepada pihak yang menciptakan kerumunan cukup besar dan berpotensi menimbulkan klaster baru. Terhadap pelanggaran atas dasar melawan aturan pemerintah dapat dikenakan sanksi berdasarkan pada pasal 212 dan 218 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 212 KUHP :

Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 218 KUHP :

Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Penegakan atas pelanggar prokes juga bisa dilakukan melalui operasi yustisi tindak pidana ringan yang dijalankan oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bersama dengan Polri dan Kejaksaan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...