Penggugat Minta Jokowi Hadiri Persidangan Gugatan Ijazah Palsu Dirinya

20 October 2022 | 74
foto: kompas.com/REZA AGUSTIAN

MediaJustitia.com: Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022). Sidang dihadiri oleh pendukung Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi yang baru-baru ini ditangkap polisi atas dugaan menebar ujaran kebencian dan penistaan agama.

Menanggapi gugatan tersebut, teman SMA Presiden Jokowi gemas hingga ada juga yang menyaksikan sidang. Bambang Surojo, misalnya. Ia menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sembari membawa selembar fotokopi ijazahnya dari SMA Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) 40 Solo, yang saat ini sudah berganti nama menjadi SMA 6 Surakarta.

“Sebagai bukti bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama, nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus,” kata Bambang di lokasi.

Bambang mengungkapkan, dirinya merupakan teman satu kelas dari Jokowi sejak kelas 10 hingga 12 SMA. Ia mengaku terkejut atas gugatan Bambang Tri Mulyono yang menyebut bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono selaku penggugat, meminta agar Jokowi datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menunjukkan ijazahnya di hadapan majelis hakim.

Eggi Sudjana, selaku pengacara Bambang Tri Mulyono mengatakan, pembenaran terkait ijazah asli Jokowi harus dibuktikan melalui tahapan di persidangan.

“Nah lewat penjelasan ini saya kira jangan dinilai buruk. Ini baik buat Jokowi, kan sebenarnya tidak sampai 10 menit untuk Jokowi datang ‘nih ijazah saya asli kok, mana yang palsunya?’ kan selesai,” ujar Eggi.

Eggi menyadari bahwa Universitas Gajah Mada sebelumnya telah memberi penjelasan resmi di media bahwa Presiden Jokowi pernah berkuliah di sana. Namun, ia menilai penjelasan itu tak bisa menjadi bukti. Apalagi, di saat bersamaan, gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini tengah berjalan di pengadilan.

“Penjelasan UGM, penjelasan SMA 6 tidak bernilai secara ilmu hukum, kenapa? karena tidak disampaikan di sidang pengadilan,” ucap Eggi. Atas dasar tersebut, Eggi berharap, Rektor UGM Profesor Ova Emilia dan jajaran SMA 6 Surakarta dapat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nantinya.

 

Sidang ditunda

Sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kemarin akhirnya ditunda oleh hakim. Majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.

Keempat tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Namun, kuasa hukum Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.

“Bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi,” ujar kuasa hukum Jokowi.

Adapun kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek juga diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi lagi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya.

“Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi harus masih dilengkapi,” kata Hakim Ketua Heneng Pujadi. Berdasarkan hasil musyawarah bersama, majelis hakim memutuskan sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi akan pada digelar 31 Oktober 2022.

Artikel telah terbit di Kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...