Pengukuhan Prof. Harris Arthur Hedar, Profesor Kehormatan ke-11 di Indonesia!

20 January 2024 | 153

MediaJustitia.com: Memenuhi kriteria penilaian dan persyaratan, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP., CTLC., CPCD., CCCS., C.Med., CMLC., CREL dikukuhkan sebagai Profesor dalam Bidang Hukum Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar pada Jumat (19/01/23).

“Hasil penilaian serta berdasarkan pertimbangan peraturan dan penilaian aspek pengetahuan tacit dan ekspilisit, maka Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP., CTLC., CPCD., CCCS., C.Med., CMLC., CREL dapat diusulkan dan disetujui sebagai Professor Kehormatan pada bidang Ilmu Hukum Kebijakan Public di Universitas Negeri Makassar,” pungkas Prof. Dr. H. Hasnawi Haris M.Hum (wakil rektor bidang akademik UNM) saat membacakan hasil analisis terhadap Prof. Harris.

Pengukuhan berlangsung secara luring di Ruang Teater Lt. 3 Menara Pinisi Kampus UNM Gunungsari Baru Makassar dengan dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintahan, Guru Besar dari berbagai universitas, dan jajaran pimpinan UNM.

“Pengukuhan ini bukan semata-mata gelar akademik, melainkan tanggungjawab besar yang harus saya emban. Saya berjanji dan berkomitmen akan menjunjung tinggi martabat profesi dan terus berkontribusi pada ilmu pengetahuan, khususnya hukum kebijakan publik.

Lebih lanjut Prof. Harris Arthur menuturkan bahwa ia menyadari bahwa predikat “Guru Besar” merupakan amanat besar yang akan dijalankan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Gelar Profesor, menurut Prof. Harris Arthur akan menjadi motivasi yang luar biasa untuk terus belajar dan berkarya.

Adapun rekomendasi/usulan ilmiah terkait “Mewujudukan Good Governance dalam Kerangka Hukum Responsif dan Berkeadilan: Transformasi New Public Service”.

Menurutnya, seiring dengan perkembangan zaman, paradigma Good Governance sudah memainkan peran penting dalam pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik di Indonesia. Salah satu model yang mencerminkan perubahan tersebut adalah New Public Service (NPS).

“Pada NPS, hukum menjadi pondasi dasar, bukan hanya sekedar pelengkap atau perkakas. Hukum yang dimaksud bukanlah hukum normatif, akan tetapi hukum dalam arti yang sesungguhnya, yakni hukum yang responsif dan berkeadilan yang diperkenalkan oleh Nonet dan Selznick,” jelas Prof. Harris Arthur dalam orasi ilmiahnya.

Sebagai paradigma baru, NPS mempunyai beberapa konsep inti yang menjadi pembeda dari paradigma lama, antara lain layanan publik berpusat pada warga (partisipasi publik yang aktif), berfokus pada pelayanan sebagai pembuat keputusan, serta terjaminnya tata kelola yang baik. Konsep-konsep tersebut merupakan pondasi utama dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan suatu masyarakat, bangsa dan negara.

“NPS menempatkan hukum sebagai parameter dan prinsip utama yang mesti ditaati oleh semua pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kata kuncinya adalah hukum responsif dan berkeadilan, dimana hukum responsif berarti bahwa hukum mampu merespon dinamika masyarakat dengan cepat dan terbuka, sementara hukum berkeadilan merupakan fondasi utama dalam membangun Good Governance,” lanjutnya.

Prof. Arthur Harris turut menyampaikan peluang dan tantangan dalam mewujudkan hukum responsive dan berkeadilan yang mendukung Good Governance. Menurutnya, tranformasi NPS bukan sekadar metode baru dalam pelaksanaan tugas pemerintah, melainkan representasi dari adaptasi dinamis terhadap perkembangan kompleks masyarakat modern.

Sebagai informasi tambahan, Prof. Harris Arthur merupakan Profesor Kehormatan ke-11 yang dikukuhkan melalui payung hukum Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi – Bagian Kepegawaian, setelah sebelumnya terkukuhkan 14 Profesor Kehormatan melalui Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 40 Tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Makassar, Prof. Dr. lr. H. Husain Syam, M.TP., IPU., ASEAN Eng. dalam sambutannya.

“Saya berharap ilmu dan pikiran-pikiran, serta portofolio berupa tecit bisa kita buat dalam bentuk tacit knowledge agar bisa dipelajari di masyarakat, khususnya untuk pengembangan mahasiswa di perguruan tinggi. Harapan kami Bapak (Prof. Harris Arthur) hadir untuk sharing kepada mashasiswa agar mahasiswa tidak hanya menguasai teori, melainkan juga praktik,” tutup Prof. Husain.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...