MediaJustitia.com: Justitia Training Center bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) resmi menyelenggarakan In House Training Pelatihan Adjudikator secara luring di Hotel Millenium Jakarta.
Diketahui, kegiatan ini terbagi menjadi dua batch yang mana di mana batch I diselenggarakan pada 15 s/d 18 Juni disusul dengan batch II yang akan diselenggarakan pada 18 s/d 21 Juni 2023 mendatang.
Sebagaimana yang diketahui bahwa sengketa bisa saja terjadi di mana dan kapan saja. Sengketa terjadi karena ada perbedaan kepentingan, namun pada dasarnya sengketa dapat diselesaikan dengan baik dengan pendekatan litigasi maupun pendekatan non litigasi. Salah satu bentuk penyelesainnya itu ialah melalui adjudikasi.
Adjudikasi sendiri merupakan salah satu penyelesaian konflik dalam masyarakat yang menggambarkan proses hukum untuk membantu mempercepat dan memberikan keputusan terkait konflik.
Inilah yang menjadi latar belakang Justitia Training Center dan BAWASLU RI menyelenggarakan kegiatan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia dalam proses adjudikasi khususnya dalam lingkup BAWASLU RI.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan BAWASLU RI Ibrahim Malik Tanjung.
Presiden Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K, S.H, M.H, CCD., CTLC., CMLC., C.Med. mengatakan suatu kebanggan bagi Justitia dapat mengemban kepercayaan dari BAWASLU RI.
“Sebuah kebanggaan juga merupakan tanggung jawab besar yang kami (Justitia Training Center) pikul, karna telah dipercaya untuk menyelenggarakan Pelatihan Ajudikasi ini. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, Justitia Training Center dipercaya oleh BAWASLU RI untuk menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator, hari ini kami kembali dipercaya untuk menyelenggarakan Pelatihan Adjudikasi untuk para peserta yang hampir 50% telah menerima pemahaman dan kompetensi di bidang Mediasi, dengan ini Pelatihan Ajudikator angkatan pertama resmi dibuka!,” ujar Andriansyah dalam sambutannya.
Andriansyah menjelaskan, dalam prosesnya, adjudikasi akan melibatkan pihak ketiga independen yang tidak memihak. Adjudikasi adalah langkah yang telah menjadi metode penyelesaian sengketa yang digunakan di berbagai negara.
“Dalam Peraturan BAWASLU RI No. 9 Tahun 2022, telah diatur pula mengenai ketentuan penyelesaian sengketa proses yang salah satunya melalui adjudikasi,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan yang dirancang untuk dilaksanakan empat hari ke depan ini tentunya akan menghadirkan para ahli dan pakar di bidang penyelesaian sengketa dengan mengedepankan bahan berbasis studi kasus dan simulasi praktik.
Narasumber yang akan dihadirkan dalam pelatihan ini di antaranya Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.; Ismu Bahaiduri, S.H., M.H.; Hyang Ismalya Mihardja, S.H., MBA.; Muhammad Imam Nasef, S.H., M.H.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. dan Dhea Yulia Maharani, S.H., CCD., C.Med.
Pada batch I ini, tercatat 50 peserta terdaftar yang berasal dari BAWASLU se – Provinsi Indonesia yang akan mengikuti pelatihan.
Sebagai penutup, Ibrahim Malik Tanjung menyampaikan apresiasi dan ucapan semangat kepada seluruh peserta yang akan mengikuti pelatihan.
“Buat Bapak/Ibu pimpinan pimpinan dan anggota Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia bahwasanya kegiatan yang kami hadiri dan lakukan hari ini sangat bermanfaat sekali untuk mendukung mandat-tugas Bapak/Ibu sekalian pada saat nanti menghadapi persoalan-persoalan yang terkait dengan sengketa maupun pelanggaran-pelanggaran, semangat, merdeka!” ujar Ibrahim Malik.