Perdebatan Upah Minimum 2023, Kemnaker : Tetap Mengacu pada PP 36/2021

11 November 2022 | 9
foto: Menaker Ida Fauziyah /Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu

MediaJakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, penetapan upah minimum tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Enggak (pakai PP No. 78/2015) kan sudah tidak berlaku gara gara ada UU Cipta Kerja, tetap pakai PP No. 36 tahun 2021,” kata Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari kepada liputan6.com, Jumat (11/11/2022).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh terkait penghitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Terdapat beberapa masukan dari unsur pengusaha yang tetap menginginkan PP 36 tahun 2021 karena menganggap bahwa PP 36 tahun 2021 lebih realistis,” kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Perspektif Pengusaha
Pengusaha bersikukuh penetapan Upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada PP 36 tahun 2021. Kemudian, pengusaha juga memberikan masukan agar PP 36 tahun 2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain.

Tak hanya itu saja, pengusaha juga memberikan masukan, bahwa kenaikan BBM tidak bisa dikaitkan dengan kenaikan upah minimum, karena pengusaha juga merasakan dampak dari kenaikan BBM.

Perspektif Buruh
Pekerja dan buruh meminta agar dibuka ruang dialog dan menyarankan penerapan upah di luar upah minimum, seperti upah layak skala upah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2023 sebesar 13 persen. Angka ini mengikuti realisasi kinerja cemerlang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2022 yang mencapai 5,72 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan juga lonjakan inflansi.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan UMP tahun depan sebesar 13 persen harus dikabulkan pemerintah untuk melindungi daya beli kaum buruh pasca kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu. Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut turut mengerek harga berbagai bahan pangan utama masyarakat.

“Kenaikan (BBM subsidi) itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi,” ujarnya.

Said menambahkan, permintaan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga untuk menutup dampak inflansi di tiga komponen yang amat memberatkan kaum buruh.

Bahkan, jika kemauan buruh ini tidak direalisasikan pemerintah, KSPI mengancam akan mogok kerja pada 2023.

 

Artikel ini telah terbit di Liputan6

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...