Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis Terbakar: KLHP Sigap Segel Lahan

13 October 2023 | 5
Ilustrasi karhutla (Foto: detikcom)

MediaJustitia.com: Perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis di segel Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK. Penyegelan dilakukan karena adanya laporan yang menemukan titik panas di area di kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir oleh tim patrol udaha BNPB dan BPBD Sumatera Selatan.

Tim PPLH Gakkum KLHK menemukan lokasi tersebut masih terbakar dan selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan terbakar pada Senin (9/10/2023). Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ardy Nugroho dalam keterangan tertulisnya menyaampaikan Kebakaran lahan telah menjadi perhatian KLHK. Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya hotspot di lokasi PTPN VIII pada bulan September-Oktober.

“Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami. Diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kami menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung kelapangan. Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 Ha,” kata Ardy Nugroho.

Sampai dengan Kamis (12/10), terdapat 39 lokasi terbakar yang disegel pada tahun 2023. Lokasi itu terdiri dari 5 perusahan PMA, yaitu 1 perusahaan Malaysia, 3 perusahaan Singapura, 1 perusahaan Tiongkok, 22 perusahaan dalam negeri, 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 10 lahan yang sedang didalami kepemilikan lahannya.

“Sampai saat ini, Tim Gakkum LHK terus bekerja di lapangan untuk melakukan pengawasan karena beberapa lokasi terindikasi terbakar. Kami segera menerjunkan kembali tim pengawas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melakukan penindakan,” ucap Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani.

Selain itu, Tim Center Intelligence Gakkum selama ini terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan > 80%.

Sebanyak 220 surat peringatan dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Rasio mengungkapkan ada peningkatan surat peringatan pada bulan September-Oktober. Ia pun mengatakan sudah mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan dan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.

Lebih lanjut, tantangan dalam pemantauan hotspot adalah keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik dari lahan. Kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar dan kemana mengirimkan surat peringatannya.

Data pemegang hak atau pemilik lahan diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan. Pihaknya akan meregister lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Rasio juga mengingatkan kembali kepada penanggung jawab usaha/kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk penyiapan sarana dan prasarana serta sumber daya yang diperlukan.

Pertanggungjawaban akan diberikan apabila kebakaran dan tidak segera ditangani. Pemilik dapat dikenakan sanksi administrative berupa pencabutan izin atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Selain itu untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...