Pimpinan KPK Berbeda Sikap Saat Gelar Perkara Tersangka OTT di Sidoarjo

29 January 2024 | 12
Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Mediajustitia.com: KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ada 10 orang yang terjaring OTT KPK, termasuk ASN Pemkab Sidoarjo. Operasi tangkap tangan dilakukan Jumat (26/1) di Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah ASN Pemkab Sidoarjo ditangkap KPK dalam OTT kali ini.

 

KPK melakukan OTT di Kabupaten Sidoarjo. Ada 10 orang yang ditangkap KPK, termasuk ASN Pemkab Sidoarjo. 

“Ada sekitar 10 orang yang diperiksa,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Jumat (26/1).

“yang kami peroleh informasinya, beberapa ASN,” tambahnya

 

OTT KPK ini terkait pembayaran insentif pajak. Tak hanya itu, Ali menyebut OTT ini juga berkaitan dengan retribusi daerah.

“Terkait dengan adanya pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah,” kata Ali Fikri

 

Namun seorang penegak hukum KPK menyebut ada perbedaan sikap dari tiap pimpinan KPK saat melakukan gelar perkara pada Jumat sore untuk menetapkan tersangka kasus OTT Sidoarjo ini. Dari empat komisioner, hanya Alexander Marwata yang dikabarkan setuju menaikkan status sejumlah orang yang terlibat untuk menjadi tersangka.

 

Rapat ekspose perkara itu juga berisi perdebatan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Sumber tadi mengatakan para penyidik dan penyelidik sebenarnya sudah mengantongi sejumlah bukti yang diduga menyeret Ahmad Mudhlor Ali.

“Pimpinannya ga berani ambil putusan,” katanya

 

Sumber ini bercerita forum gelar perkara hanya menetapkan satu tersangka yang dijerat dengan Pasal 12 huruf (f) UU Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara untuk bupati sudah bisa diterapkan Pasal 55 KUHP, tapi sampai (Ahad) siang tadi enggak ada rasa-rasanya mau menindaklanjuti,” kata dia. Pasal 55 KUHP mengatur orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

 

Dari empat komisioner KPK untuk dimintai konfirmasi hanya Nurul Ghufron yang menjawab.

“Mungkin bisa ditanya ke pimpinan yang lain. Saya posisi diluar kota pada saat ekspose,” katanya ketika dihubungi.

 

Dalam keterangan tertulis yang tersebar pada Sabtu, 27 Januari, Bupati Ahmad Mudhlor Ali menyampaikan pihaknya menghormati Proses hukum di KPK dan tak tahu pasti siapa saja yang sudah diperiksa. ia menyerahkan sepenuhnya percaya kepada KPK dan menghormati serta menghargai semua yang menjadi kewenangannya,” tulisnya.

 

Sementara Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab normatif.

“Semuanya masih berproses, teman-teman sabar, tunggu saja,” katanya saat dihubungi Ahad malam.

 

Artikel ini telah terbit di tempo.co

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...