PK Ditolak, MA Haruskan PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said!

18 September 2023 | 71
‘Crazy Rich’ Surabaya, Budi Said (Foto: IDX Channel)

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) tolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) PT Antham melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. MA mengharuskan Antham mengganti kerugian yang diderita Budi Said sebesar 1,1 Ton Emas.

Melansir dari website MA, putusan diketok ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang.

Dalam keterangan informasinya, putusan MA dikeluarkan pada 12 september 2023.  

Setelah ditolaknya PK PT Antam mengakibatkan putusan kasasi yang sebelumnya dimenangkan Budi Said, menjadi berkekuatan hukum tetap. Akibatnya Antham harus mengganti kerugian yang diderita Budi Said sebesar 1,1 Ton Emas.

Sebelumnya, permasalahan bermula ketika 2018 Budi Said membeli emas 7 ton dari Antam. Namun Budi Said merasa hanya mendapatkan haknya sebesar 5.935 kg. Untuk menuntut haknya, konglomerat yang memiliki julukan ‘Crazy Rich’ Surabaya itu menuntut sejumlah pihak. Yaitu:

  1. PT Aneka Tambang Tbk., (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
  2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
  3. Misdianto sebagai Tergugat III
  4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
  5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V

Kemenangan ‘Crazy Rich’ Surabaya sudah dilalui dengan perjalanan pada tingkat awal Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Budi Said kalah ditingkat banding. Tak puas Budi said mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh MA.

“Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.

1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said yang dikenal sebagai ‘crazy rich’ Surabaya.

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah),” kata Andi Samsan Nganro saat itu.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...