PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, MAKI: Putusan Sudah Sesuai Rasa Keadilan

20 December 2023 | 12
Kordinator MAKI, Boyamin Saiman (foto: detik.com)

Mediajustitia.com: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan.

“Saya apresiasi dan hormati putusan tersebut dan putusan tersebut sudah sesuai rasa keadilan, di mana permasalahan ini sebaiknya dituntasnya di sidang pokok perkara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Boyamin juga menyampaikan Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Firli jadi tersangka. Putusan PN Jaksel telah mengesahkan status tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut.

“Praperadilan kalau cuma alat bukti, penyidik Polda telah temukan empat alat bukti, saksi, bukti elektronik, petunjuk, dan ahli. Jadi saya kira sudah memenuhi syarat naik penyidikan dan penetapan tersangka,” ujarnya.

Boyamin menilai KPK harus segera bertindak soal Firli yang membawa dokumen penyidikan dugaan Korupsi di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Ini harus disikapi oleh KPK karena bisa dianggap menghalangi penyidikan, dan (disikapi) Dewan Pengawas melanggar kode etik,” tegasnya.

“Kalau dokumen dibawa-bawa oleh orang di luar KPK, entah masa tugas habis atau mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka oleh oknum bisa digunakan untuk pemerasan,” lanjut dia.

Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Firli

Hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Filri Bahuri. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Hal itu dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). Awalnya, hakim mengutip Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur terkait praperadilan.

“Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ucap hakim.

Hakim juga menyebutkan ada dalil dari pemohon yang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan. Sebab, menurut dia, ada sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.

“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” tuturnya.

Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” tuturnya.

“Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel,” tambah dia.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...