Polisi Memulai Penyelidikan Tuduhan Makar dan Teror Terhadap Guru Besar UII

3 June 2020 | 8
Guru Besar UII Profesor Ni'matul Huda melapor tudingan makar ke Polda DIY, Selasa (2/6/2020). (Jauh Hari Wawan S/detikcom)

MediaJustitia.com: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memulai penyelidikan mengenai ancaman dan tuduhan makar terhadap mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda dalam hal penyelenggaraan diskusi ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.

Langkah awal dari Polda yaitu dengan memeriksa Ni’matul Huda terkait laporannya soal tuduhan makar dan ancaman yang dilayangkan oknum dosen UGM terhadap dirinya.

“Setelah ada LP (laporan) maka pelapor akan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kemarin sudah,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto melalui CNNIndonesia.com, pada hari Rabu (3/6).

Yulianto mengatakan bahwa laporan tersebut diterima atas dugaan pengancaman penganiayaan dan pencemaran nama baik. Mengenai materi penyelidikan lanjutan, Yulianto tidak menjelaskan lebih lanjut. Dan untuk selanjutnya, Polisi akan memeriksa beberapa saksi-saksi yang sudah termaktum dalam BAP.

“Langkah teknis ini tidak bisa diekspos,” kata Yulianto.

Lebih lanjut April juga menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada pelapor, di samping juga dari kepolisian.

Sebelumnya, Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM mengagendakan diskusi bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Panitia penyelenggara disebut mendapat teror atas gelaran diskusi tersebut.

Sejumlah pihak mengecam teror yang diterima pembicara dan panitia diskusi. Mereka pun meminta polisi mengusut pelaku teror terhadap para pihak yang terkait dengan acara diskusi tersebut.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...