Polres Banyumas Bertindak Cepat Kasus Penolakan Jenazah Terinfeksi Covid-19

22 April 2020 | 5
Ilustrasi petugas bersiap menurunkan jenazah pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe).

MediaJustitia.com: Polresta Banyumas, Jawa Tengah menyegerakan penyelesaian kasus penolakan terhadap pemakaman jenzasah pasien yang terinfeksi Covid-19 agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

“Mudah-mudahan lebih cepat (selesai), lebih bagus,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Antara, pada Selasa (21/4).

Whisnu mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas maupun Kejari Purwekerto terkait dengan penanganan kasus tersebut.

“Kemarin ada penambahan satu tersangka baru sehingga sekarang sudah ada empat tersangka. Selain itu, saksi juga bertambah empat orang lagi,” Katanya.

Meskipun kemungkinan terdapat penambahan tersangka baru, pihak kepolisian sementara masih focus pada empat tersangka saat ini sambal mendalami keterangan saksi-saksi.

Satu tersangka baru tersebut berinisial A (26) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans pembawa jenazah pasien positif Covid-19 di tempat kejadian perkara (TKP) yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

Tersangka berinisial A dijerat Pasal 214 KUHP dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya berinisial K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, atas dugaan memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan UU No. 4/1984 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Adapun tersangka K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif Covid-19 akan dimakamkan bakal dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan UU No. 4/1984 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 menjadi dua TKP karena Desa Kedungwringin masuk wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, sedangkan Desa Glempang masuk PN Purwokerto.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada hari Selasa (31/3) di Desa Kedungwringin. Selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Akan tetapi, jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada hari Rabu (1/4) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan di desa lainnya

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...