Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menagkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, barang bukti dua jenis narkoba tersebut didapat dari hasil pengungkapan tiga kasus di tiga tempat kejadian perkara yaitu Aceh, Riau, dan Bali. Dan Sebanyak 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi disita dari pengungkapan itu.
“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni 2023 di 3 TKP (tempat kejadian perkara), yakni Aceh, Riau dan Bali. Total ada 13 orang tersangka diamankan,” kata Agus, dalam konferensi pers, Jum’at (30/6).
Ketigabelas tersangka yang ditangkap, yakni berinisial S, H, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa, awalnya tim penyidik membongkar upaya penyeludupan sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Aceh. Dan diketahui narkoba sabu dikendalikan oleh tersangka S. S mengaku bahwa sabu tersebut disimpan dirumah H dikawasan Aceh Utara.
“Tersangka H ditangkap di kediamannya dan ditemukan bersamanya narkotika jenis sabu sebanyak 348 kg yang disimpan di kebun sekitar 1 km dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Mukti.
Kasus kedua diungkap di Riau, sabu dan ekstasi berasal jaringan Malaysia-riau diseludupkan melalui jalur laut.
“Tersangka H ditangkap dan disita barang bukti 80 kilogram sabu dan 22.932 butir ekstasi. Jadi pengungkapan ini memang kami lakukan bersama tim dari Bea dan Cukai”
Kemudian kasus ketiga, kepolisian menyita 140 ribu butir ekstasi dan menangkap 10 orang tersangka dalam ungkap kasus di Bali.
“Modus operandi dari para tersangka yakni menyelundupkan barang narkotika ini dari Belanda dan Brazil menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan ke Bali melalui jalur darat, karena calon pembeli berada di Pulau Dewata,” jelasnya.
Belasan tersangka itu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Berita ini sudah terbit di beritahukum