Proses PKPU Berakhir Damai, Sriwijaya Air Lakukan Restrukturisasi Perusahaan

13 July 2023 | 134
Pesawat Sriwijaya Air (Kompas.com)

MediaJustitia.com: Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sriwijaya Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir damai.

PT Sriwijaya Air berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. hal tersebut lantaran adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor Sriwijaya Air. Akhirnya pada 31 Oktober, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Sriwijaya Air.

Adapun tim pengurus yang diangkat untuk melakukan proses pengurusan terhadap Sriwijaya Air yang berada dalam keadaan PKPU adalah Sahat Tua Situngkir, S.H., Tarnama Kevin Nainggolan, S.H., Danny Christoper Sinaha, S.H., Januardo S.P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., BKP.

Proses Sidang akhir PKPU Sriwijaya Air berlangsung pada Rabu (12/7/2023) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun hasil pemungutan suara, sebanyak 100 persen kreditor separatis sepakat berdamai, sedangkan kreditor konkuren yang sepakat berdamai sebanyak 92 persen.

Dari hasil tersebut menandakan bahwa maskapai penerbangan ini berhasil meyakinkan para kreditornya dan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya.

“PKPU yang berakhir damai ini menjadi bukti kepercayaan terhadap maskapai Sriwijaya Air untuk terus berkembang dan lebih baik lagi,” ujar Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air Hamonangan Syahdan Hutabarat dalam keterangannya dikutip Kamis (13/7/2023).

Hamonangan Syahdan Hutabarat menyampaikan bahwa total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini berjumlah Rp 7,3 triliun dengan tenggat waktu yang berbeda antar para kreditor.

Sriwijaya Air berniat untuk memperbaiki sistem pendanaan, salah satunya sebagaimana tertuang dalam proposal perdamaian PKPU adalah akan ada mitra seperti masuknya investor hingga pendanaan. Selain itu, ada rencana initial public offering (IPO/penawaran umum perdana).

“Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi, langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO,” katanya.

Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kehadiran kreditor separatis sebanyak 100 persen dengan jumlah tagihan senilai Rp 3,6 triliun yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.

Sedangkan, jumlah kehadiran kreditor konkuren sebanyak 76 kreditur, di mana 70 kreditor menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. Ketujuh puluh kreditor tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp 3,4 triliun ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 persen menyatakan setuju.

Dari 76 kreditor, 70 kreditor menyetujui rencana perdamaian dan 6 kreditor tak menyetujui. Enam kreditor yang tak setuju itu mewakili 8 persen dari jumlah kreditor yang hadir yang mewakili jumlah tagihan Rp 246 miliar atau ekuivalen dengan jumlah suara 24.613 yang mewakili persentase tak setuju yakni sebesar 6,67 persen.

Noprian Fadli, Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory menyampaikan bahwa akan dilakukan restrukturisasi dalam rangka memperbaikai kinerja keuangan Sriwijaya Air.

“Perhitungan sementara saya, ini bisa mengurangi beban keuangan sekitar 80 persen dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan operasional, yang tadinya equitasnya negatif menjadi positif,” kata Noprian.

Menurutnya rektrukturisasi akan berdampak baik dalam rangka pemulihan keadaan keuangan Sriwijaya Air serta menjadi permulaan dalam pengembangan bisnis sriwijaya air untuk menjadi lebih baik.

Sriwijaya air yakin kewajiban pembayaran utang kepada para kreditor dapat berjalan dengan baik kedepannya. Mengingat industry penerbang sudah mulai bangkit dari keterpurukan penutupan jalur penerbangan akibat pandemic Covid-19.

Berita ini sebagian sudah terbit di Kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...