Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini 30 Januari 2024

30 January 2024 | 19
Putusan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dibacakan hari ini di PN Jaksel. (Tangkapan Layar via Youtube MK)

Mediajustitia.com: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan untuk membaca putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Selasa (30/1) hari ini.

Berdasarkan agenda, putusan bakal dibacakan pukul 15.30 WIB dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

“Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Edward Omar Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok,” jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Senin (29/1).

Sidang praperadilan Eddy sendiri sudah digelar selama sepekan sejak Senin, 22 Januari 2024. 

Luthfie Hakim mengatakan ada perbedaan dalam praperadilan yang dilakukan hari ini, Senin 22 Januari 2024 dengan yang lalu. “Kali ini kami melakukan splitsing atau pemisahan perkara,” ucapnya di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024.

Luthfie menjelaskan splitsing itu berarti pemohon dari kliennya tidak lagi 3 orang, tapi hanya 1 saja yaitu Edward Omar Sharif Hiariej selaku mantan eks wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham). Menurutnya, Eddy Hiariej adalah tersangka utama satu-satunya yang merupakan pejabat negara. “Supaya tidak menimbulkan kondisi yang ambigu,” kata dia.

Dalam perkaranya, KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Surat penetapan itupun juga telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sekitar bulan November 2023 lalu.

Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Diantaranya Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Kendati demikian, Helmut menarik permohonan praperadilannya.

Eddy dkk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka. Mereka pernah mencabut permohonan praperadilan sebelumnya, namun kemudian diajukan lagi.

Eddy Hiariej dkk meminta hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.

Di sisi lain, Biro Hukum KPK mengatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Karenanya itu, KPK meminta hakim tunggal menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...