MediaJustitia.com: DPR RI menyepakati perpanjangan pembahasan tujuh RUU, termasuk RUU ITE dan RUU Narkotika. Perpanjangan ini diketahui dari rapat paripurna DPR yang disampaikan wakil Ketua DPR RI Dasco.
Rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 digelar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Rapat dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad, rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F. Paulus.
“Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi I, III, IV, VII dan VIII pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus (Badan Musyawarah) 27 September, pimpinan Komisi I, III, IV, VII, dan Komisi VIII meminta perpanjangan waktu pembahasan,” ujar Dasco dalam rapat.
RUU tersebut disetujui Anggota Dewan untuk dibahas lebih lanjut.
Adapun tujuh RUU yang diperpanjang pembahasannya, yakni RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE hingga RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut 7 RUU yang disepakati DPR untuk diperpanjang pembahasannya:
Artikel ini telah terbit di detik.com