Rugikan Negara Hingga Rp 1,5 Triliun, Kejagung Tetapkan 3 Nama Tersangka Kasus Tol MBZ

14 September 2023 | 8
Penampakan Toll MBZ (Foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol MBZ merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus Tol MBZ merupakan pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Melansir dari detik.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya, di Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023) menyampaikan akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara kurang lebih Rp 1,5 triliun.

Lebih lanjut kerugian negara diakibatkan adanya persengkongkolan yang menguntungkan pihak tertentu.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Kuntandi.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu berinisial DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TDS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Menurut Kuntadi, penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyidikan. Setidaknya ada ratusan saksi yang telah diperiksa hingga penetapan tersangka hari ini.

“Tim penyidik setelah lakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan pada hari ini kami tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...