Sah! Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ke-10 UNESCO

22 November 2023 | 41
Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum UNESCO di Paris, Prancis, pada Senin (20/11/2023). (foto: detik.com)

MediaJustitia.com: UNESCO mengesahkan Bahasa Indonesia menjadi Bahasa resmi di UNESCO. Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO

“Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan yang diunggah di akun Twitternya, Selasa (21/11/2023).

“Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul ‘Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’,” ujar Jokowi.

Dengan demikian, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang UNESCO. Kemudian dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia menjadi bahasa penghubung antaretnis yang beragam di Nusantara. Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar, menyebut Bahasa Indonesia menjadi kekuatan pemersatu sejak masa pra-kemerdekaan Indonesia.

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia,” terang Oemar, seperti dilansir Antara.

Oemar menjelaskan Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis. Bahasa Indonesia kini menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO setelah Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

Diketahui Pemerintah mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada General Conferense (Sidang Umum) UNESCO. Sikap ini merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi: Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Permohonan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO adalah upaya de jure (berdasarkan hukum) agar mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional. Sebenarnya, secara de facto (berdasarkan fakta), Pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” kata Oemar.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...