Sah! PN Jakarta Utara Jalin Kerja Sama Dengan Mediator Non Hakim Usung Penyelesiaan Sengketa Melalui Mediasi

14 September 2023 | 97
Ketua PN Jakarta Utara Khamim Thohari, S.H., M.H. saat menyampaikan kata sambutan

MediaJustitia.com: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Resmikan Kerja Sama Penggunaan Mediator Non Hakim untuk menempuh upaya hukum mediasi. Peresmian menjadi penanda mulai tugasnya para Mediator Non Hakim.

Peresmian Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilaksanakan pada Rabu, (13/09/23) di jalan Jl. R. E. Martadinata No.4, Sunter Agung, Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh 48 orang Mediator Non Hakim dan Pejabat PN Jakarta Utara yaitu Khamim Thohari, S.H., M.H. (Ketua PN Jakarta Utara); Toetik Ernawati, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Jakarta Utara), Rosni, S.Sos., M.Pd. (Sekretaris PN Jakarta Utara); Suharis, S.H., M.H. (Panitera PN Jakarta Utara); serta Agus Sofyan, S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara).

Khamim Thohari dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para Mediator Non Hakim atas semangatnya untuk membantu para pencari keadilan menggunakan mekanisme penyelesian sengketa mediasi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak/ibu sekalian yang hadir, merujuk pada PERMA No.1 Tahun 2016, teman-teman (Mediator Non Hakim) sangat bersemangat untuk membantu masyarakat dan ini merupakan program dari MA,” katanya.

Risma Situmorang, S.H., M.H. (Perwakilan Mediator Non Hakim) juga menyampaikan rasa terima kasih dalam sambutan pembukannya.

“Terima kasih kepada bapak ketua dan wakil yang telah mendukung acara ini, kami juga ucapkan terima kasih karna kami juga diberikan kesempatan untuk berkolaborasi,” katanya.

Setelah sambutan dari perwakilan PN Jakarta Utara dan Mediator Non-Hakim dan pemotongan tumpeng, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatangan daftar nama Mediator Non Hakim yang akan bertugas di PN Jakarta Utara.

Penandatanganan daftar nama Mediator Non Hakim yang bertugas di PN Jakarta Utara

Khamim menyinggung untuk menghindari kerugian yang akan didapatkan para pihak, mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa dengan win-win solution.

“Ada slogan “menang jadi arang kalah jadi abu”, artinya kedua belah pihak mengalami kerugian dari hasil putusan pengadilan. Kalau bisa berdamai (menggunakan mediasi) tentunya akan mendapatkan keuntungan yang didapatkan para pihak,” jelasnya.

Khamim menyampaikan mediasi dilakukan sebagai upaya meringankan beban hakim yang semakin berat dalam menangani perkara sehingga hakim dapat fokus pada satu perkara yang ditanganinnya.

Diketahui upaya mediasi di PN Jakarta Utara ditangani oleh Mediator Hakim dan Mediator Non-Hakim yang ketentuannya diatur dalam Surat Keputusan (SK).

“Kebijakan PN Jakarta Utara akan mengeluarkan SK. SK itu mengatur penggunaan mediator hakim dan mediator non-hakim. Untuk mediator hakim kami batasi khusus perkara pro deo, sementara non-hakim menangani perkara non pro deo, “kata Khamim.

Khamim mengingatkan untuk segera dilaksanakan penggunaan upaya hukum mediasi menggunakan Mediator Non-Hakim.

“Kami berharap kepada para mediator non-hakim dapat langsung melayani para pihak yang berperkara tanpa harus menunda-nundanya yang nantinya dapat menjadi problem (tidak melayani dengan baik). Kalau ada keluhan akan ditindaklanjuti sesuai dengan lampiran PERMA No.1 Tahun 2016. Apabila terjadi nantinya akan diundang untuk klarifikasi kalau diulang maka akan ditinjau lebih lanjut,” katanya.

Sejalan dengan itu Risma Situmorang, S.H., M.H. mengatakan akan adanya komitmen yang dituangkan dalam fakta integritas.

“Bapak/Ibu kami sudah berkomitmen kalau mengenai integritas mudah-mudahan berjalan lancar. Kami sudah buat Pakta integritas dan kami akan saling menjaga dan mengingatkan karna benar tadi seperti himbauan pak ketua (Ketua PN Jakarta Utara) kami-kami ini adalah sudah lumayan senior bukan dari umur saja tapi dari profesi sehingga pentingnya menjaga nama baik untuknnya kami akan bersungguh-sungguh” jelasnya.

“Bahkan kami semua Mediator Non Hakim yang berjumlah 48 berkomitmen 3 bulan pertama kami yang aktif 48 dan kami akan evaluasi sendiri nanti ada yg tidak aktif 3 kali berturut-turut secara sukarela tidak akan ditunjuk dulu itu sudah komitmen bersama,” tambahnya.

Dalam wawancara yang dilakukan bersama tim Media Justitia Khamim Thohari menyampaikan harapannya bahwa dengan peresmian Mediator Non Hakim dapat diketahui oleh masyarakat luas bahwa PN Jakarta Utara sudah menyediaakan para Mediator khususnya Mediator Non Hakim untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Sebelumnya, diketahui peresmian Kerjasama Mediator Non Hakim merupakan kelanjutan dari agenda Audiensi Justitia Training Center ke PN Jakarta Utara. Audiensi dilakukan untuk menjalin kerjasama dalam  membumikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa mengingat beban para hakim yang semakin berat setiap harinya. Hal tersebut dapat dibantu dengan adanya para Mediator Non Hakim untuk menyelesaikan perkara secara mediasi.  

Peresmian Mediator Non Hakim juga sudah terlebih dahulu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana saat ini sudah berjalan upaya hukum mediasi menggunakan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kerjasama ini akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri lainya tidak hanya di Jakarta melainkan di seluruh Indonesia.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...