Sesalkan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja Lampung, Menag: Polemik Itu Harus Dilaporkan Ke Stakeholders Terkait!

21 February 2023 | 14
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan aksi pembubaran ibadah jemaat gereja di Lampung. Foto/SINDOnews

MediaJustitia.com: Tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat terhadap jemaat kristiani yang tengah beribadah di Lampung sangat disesali oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Setiap persoalan harus diselesaikan dengan cara musyawarah sehingga tidak perlu ada aksi pembubaran.

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” katanya, Senin (20/2/2023).

Polemik itu, kata Gus Yaqut, harus dilaporkan ke stakeholders terkait mulai pemda, kepolisian dan Kemenag.

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke pemerintah daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Gus Yaqut juga meminta agar Kakanwil Kemenag Lampung turun tangan dalam membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi. Hal tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” katanya.

Selain itu, Gus Yaqut juga meminta agar kepala daerah juga turun langsung dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dan perizinan rumah ibadah dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” katanya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...