Setahun Berlalu, Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

2 October 2023 | 7
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/5/2023), (foto: Kompas)

MediaJustitia.com: Amnesty Internasional Indonesia menilai proses hukum tragedi Kanjuruhan belum menyentuh di tataran komando pelaku yang lebih tinggi. Hal ini karena pemberi perintah pelaksanaa ada pada jajaran atasan, sehingg harus ada tanggungjawab darinya. 

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, proses hukum saat ini tidak bisa diterima, terlebih tragedi yang sudah menewaskan 135 orang itu sudah berjalan selama setahun.

“Proses hukum terkait dengan aparat keamanan yang menembakkan gas air mata masih belum menyentuh para pemimpin mereka di tataran komando. Ini adalah hal yang tidak dapat diterima, dan keluarga korban yang meninggal maupun korban yang luka-luka berhak mendapatkan keadilan dan akuntabilitas yang layak,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/10/2023).

Selain itu, Usman mengatakan proses hukum yang dilakukan belum cukup lantaran tidak ada tanggung jawab yang ditimpakan kepada para pimpinan di tataran komando. Padahal, penggunaan dan perintah melontarkan air mata jelas berasal dari para komandan mereka. Sebab itu, kata Usman, keadilan bagi para korban harus jadi prioritas utama.

“Demi memastikan keadilan, semua pelaku yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk aparat keamanan negara yang bertanggung jawab di tingkat komando,” kata Usman.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi sepakbola di Indonesia yang merenggut 135 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian. Tragedi itu terjadi ketika laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Selepas laga berakhir, beberapa suporter Arema turun ke tengah lapangan. Kemudian, para suporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas. Demikian juga para penonton yang masih berada di atas tribun.

Mereka turut dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion. Nahas, beberapa pintu stadion terkunci menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Banyak di antara penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.

Atas kejadian tersebut lima orang telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 16 Maret 2023 lalu.  Kelimanya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris. Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku divonis bebas yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Adapun tiga terdakwa lainnya divonis ringan yaitu Hasdarman dengan penjara 1 tahun 6 bulan. Kemudian, Suko Sutrisno divonis 1 tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...