Setelah Dicari Keberadaannya, Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Si Kembar Rihana-Rihani Terduga Kasus Penipuan iPhone

5 July 2023 | 9
Penangkapan Si kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan Iphone. (KOMPAS.com)

MediaJustitia.com: Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

Penangkapan Rihana-Rihani dilakukan di Kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/07/23).

Kasus Rihana-Rihani bermula ketika mereka menawarkan ponsel iPhone pada platform media sosial. Dari postingan tersebut ternyata banyak yang tertarik dan berminat untuk menjadi reseller karena harga jual yang relatif lebih murah.

Rihana-Rihani mengaku kepada konsumennya bahwa dirinya merupakan distributor ponsel, namun pada kenyataannya mereka membeli di gerai-gerai penjual ponsel.

Rihana-Rihani menjalankan aksinya dengan menawarkan iPhone yang lebih murah dari harga dipasaran untuk dijual oleh para reseller dengan mekanisme pemesanan awal (preorder). 

Para reseller harus membayarkan uang terlebih dahulu karena pembelian dilakukan dengan pemesanan di awal. Ketika uang tersebut sudah ditangan Rihana-Rihani, namun barang atau iPhone yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Kerugian

Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone diduga mencapai Rp 35 miliar. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.

Atas kerugian yang ditimbulkan si kembar Rihana-Rihani terdapat 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Penangkapan

Rihana-Rihani sudah menjadi buronan selama sebulan terkahir, berbagai pihak telah bahu membahu untuk mencari keberadaannya.

Setelah diketahui keberadaan Rihana-Rihani, maka dengan cepat penyidik menyergap Rihana-Rihani untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Sebelum Penangkapan Penyidikan dihadapkan pada dilema sebab penangkapan terdakwa perempuan biasanya dilakukan oleh Polisi Wanita. Sementara saat itu tidak ada Polisi Wanita. Tentunya hal ini ditakutkan akan menjadi kontroversi.

Namun berdasarkan informasi yang didapatkan penyidik bahwa pelaku sudah mengetahui keberadaannya sudah diketahui oleh penyidik. Maka penyidik dengan sergap segera melakukan penangkapan dengan mengerahkan polisi laki-laki.

Meskipun dilakukan penangkapan dengan polisi laki-laki penangkapan berjalan tertib dengan didampingi oleh security dan keluarga pelaku.

Jerat Pidana

 Si kembar Rihana-Rihani Terancam dengan Pasal berlapis. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

Si kembar Rihana-Rihani terancam Pasal Penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

“Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP,” ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).

Apabila nanti ditemukan fakta bahwa tindak pidana yang dilakukan si kembar Rihana-Rihani dijadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan maka mereka dapat dikenakan dengan Pasal 379 huruf a KUHP.

Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.

Terkait penerapan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Artikel ini telah terbit di Kompas.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...