Sambut Pesta Demokrasi 2024, Bawaslu RI Gandeng Justitia Training Center Bekali Kompetensi Mediasi bagi 606 Komisioner Bawaslu Tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia

10 September 2023 | 18

MediaJustitia.com:  Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) kembali percayakan Justitia Training Center sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan untuk melakukan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator.

Adapun jumlah peserta pada kegiatan ini sebanyak 606 peserta yang berasal dari komisioner dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia selama 40 jam pelajaran pada September 2023.

Kegiatan berlangsung di hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat dengan dimemeriahkan oleh penggunaan pakaian adat oleh para pengisi acara. Turut dihadirkan pula para penari yang menarikan tarian nusantara mulai dari sabang sampai Merauke.

Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. (Presiden Direktur Justitia Training Center) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelatihan dan Sertifikasi dilakukan sebagai persiapan Bawaslu RI dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024.

“Bawaslu terus berupaya untuk menyiapkan para anggota sebagai ujung tombak pengawas pemilu dalam menghadapi pemilu 2024 secara serentak, salah satunya dengan menggandeng Justitia Training Center untuk melakukan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator,” kata Andriansyah.

Hal ini sejalan dengan amanat Perbawaslu No. 9 Tahun 2022, di mana Bawaslu diperintahkan untuk melaksanakan seluruh upaya mediasi sebelum melanjutkan sengketa proses dalam tahap adjudikasi.

Adapun pemilihan Justitia Training Center dikarenakan adanya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia sebagai satu-satunya LSP yang sudah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada skema mediator.

“Perlu diketahui peserta akan melakukan uji sertifikasi untuk skema yang telah terlisensi BNSP yaitu skema mediator, yang mana pada bahwa saat ini satu-satunya LSP yang sudah terlisensi BNSP dan memiliki skema sertifikasi mediator adalah LSP Justitia,” ujar Andriansyah.

Selain itu, Justitia Training Center juga telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung sebagai penyelenggara Pelatihan dan Sertifikasi Mediator.

Andriansyah juga meminta kegiatan ini dilakukan secara maksimal mengingat jumlah peserta mencapai 606 orang.

“Selaku pimpinan Justitia Training Center, kami menghimbau Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ini secara maksimal, mengingat peserta dalam kegiatan ini lebih dari 600 orang. Kami akan terus upayakan tim yang bertugas agar semaksimal mungkin membantu Bapak/Ibu yang bertugas,” jelas Andriansyah.

Hal serupa disampaikan oleh Ibrahim Malik Tandjung (Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) yang telah menghadiri kegiatan pada angkatan-angkatan sebelumnya.

“Tim Justitia Training Center pasti akan siap sedia membantu Bapak/Ibu. Namun kami harap, Bapak/Ibu juga dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, mengingat kegiatan tidak hanya bermanfaat bagi Bapak/Ibu selama bertugas, melainkan juga setelah purna tugas,” ujar Ibrahim.

Selama 40 jam pelajaran, para peserta mendapat pembekalan materi terlebih dahulu baik secara teori maupun praktik oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain:

  • Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. (Direktur Pasca Sarjana Universitas Borobudur)
  • Prof. Hikmahanto Juwana., S.H., LL.M. (Guru Besar Universitas Indonesia);
  • Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H (Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Non Yudisial)
  • Ismu Bahaiduri, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Kamar Perdata);
  • Abhan, S.H., M.H. (Ketua Bawaslu RI periode 2017 – 2022)
  • Hyang Ismalya Mihardja, S.H., MBA. (Mediator berpengalaman sejak 2005/Pengajar dan Pelatih Mediator di Ombudsman RI);
  • Andriansyah Tiawarman K.,S.H., M.H., (Trainer Mahkamah Agung/Presiden Direktur Justitia Training Center); serta
  • Dhea Yulia Maharani, S.H. (Trainer Mahkamah Agung/Direktur Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center)

Selama kegiatan, para peserta dibagi ke dalam beberapa kelas guna memaksimalkan pelaksanaan kegiatan, serta didampingi dan dilatih oleh para coach yang merupakan mediator terdaftar di sejumlah Pengadilan Negeri dan Agama di Jakarta. Selain itu, para peserta juga diberikan video-video pembelajaran yang dapat diputar setiap saat untuk menambah pemahaman mengenai mediasi.

Pada akhir kegiatan, para peserta melakukan uji kompetensi dengan ujian tertulis, praktik simulasi mediasi, serta uji sertifikasi BNSP oleh LSP Justitia.  Dari 609 orang yang didaftarkan, terdapat 606 orang yang mengikuti uji sertifikasi dan dinyatakan lulus.

Selain itu, Justitia Training Center juga memberikan apresiasi berupa penghargaan tambahan kepada peserta terbaik, mediator terbaik, dan kelompok (praktik simulasi mediator) terbaik.

Para peserta yang telah dinyatakan lulus berhak menerima sertifikat kepesertaan, sertifikat mediator dan Kartu Tanda Mediator (KTM). Nama-nama peserta juga tercantum list mediator Justitia yang dapat diakses melalui justitiatraining.co.id/mediator-justitia

“Bagi Bapak/Ibu yang telah dinyatakan lulus berhak menerima KTM yang sudah tercetak. Kartu ini tidak dapat dipalsukan karena barcodenya sudah masuk ke pusat data dan informasi Justitia, serta sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung Ri,” jelas Andriansyah.

Penutupan kegiatan turut dihadiri oleh Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat). Herwyn menuturkan rasa terima kasihnya kepada Justitia Training Center.

“Kami, Bawaslu mengucapkan terimakasih kepada Justitia Training Center yang telah melaksanakan kegiatan ini, dimana kegiatan ini merupakan bagian dari Bawaslu untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu khusunya bagi para anggota yang baru dilantik pada 19 Agustus lalu,” ujar Herwyn.

Herwyn berharap, melalui kegiatan tersebut, Bawaslu dapat membekali rekan-rekan pada tingkat Kabupaten/Kota pemahaman sebagai problem solver (penyelesai masalah) yang menawarkan solusi-solusi dan mencegah adanya persoalan pemilu.

“Bagi kawan-kawan Kabupaten/Kota yang mengikuti kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator, selamat atas status yang telah dinyatakan lulus. Hal ini menjadi tanggung jawab yang harus dipikul sebagai mediator dalam melakukan tugas dengan menjaga marwah Pemilu dan mempertahankan sikap perilaku yang mendukung Pemilu damai,” tutup Herwyn.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...