Sidang Banding AG Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal!

27 April 2023 | 27
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, saat berbicara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

MediaJustitia.com: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AG (15) hari ini (Kamis, 27/04/23).

Mellisa, kuasa hukum AG menilai putusan banding yang bakal dibacakan Majelis Hakim hari ini tidak masuk akal. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja mengirimkan berkas banding ke PT DKI, Rabu (26/4/2023) kemarin malam. 

“Kami baru dapat info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa memori banding baru diserahkan kemarin. Jadi enggak masuk akal kalau besok (hari ini) sudah putusan. Ada apa sebenarnya?” ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Rabu.

Oleh karena itu, Mellisa dan tim akan mempersiapkan sejumlah bahan untuk melayangkan protes andai sidang putusan banding benar-benar dihelat. Ia menilai pembacaan putusan yang dilakukan dalam jangka waktu singkat justru merusak hak kliennya sebagai korban.

“Kami sebagai kuasa hukum anak D tentu akan melayangkan protes keras ke PT DKI jika putusan benar-benar dibacakan. Masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru saja diterima,” heran Mellisa.

Diberitakan sebelumnya, PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu. 

Kuasa hukum lain AG (15), Mangatta Toding Allo, juga tidak berekspektasi bahwa sidang akan langsung digelar kurang dari 24 jam. Terlebih memori banding yang diserahkan Mangatta terhadap vonis AG berjumlah lebih dari 83 halaman.

“Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi,” tutur dia.

Kendati sudah tahu ada sidang putusan atas banding hari ini, Mangatta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan hadir ke PT DKI. Ia mengaku tidak mendapat undangan resmi perihal sidang tersebut.

“Kami tidak ada undangan dan pemberitahuan resmi sampai saat ini, jadi kami tidak akan hadir, kami kaget tentang hal ini, tiba-tiba sudah ada jadwal putusan atas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Kami malah tahunya dari teman-teman media” imbuh dia.

Selain berkas permohonan banding AG, JPU juga mengajukan bekas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.

Artikel ini telah terbit sebagian di Megapolitan Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...