Sidang Gugatan Pailit Pengusaha Terkemuka Indonesia Menjadi Sorotan Media Asing

13 March 2024 | 85
Ilustrasi Sidang

Mediajustitia.com: Sidang gugatan pailit yang telah diajukan oleh Bank CIMB Niaga terhadap Ganda, seorang pengusaha ternama di bidang real estate, sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemberitaan internasional juga turut mengangkat isu tersebut, menyoroti gugatan pailit terhadap Ganda Sitorus. Informasi dari Debtwire, sebuah media riset bisnis, menyebutkan bahwa sidang ini, yang melibatkan kegagalan Ganda untuk memenuhi jaminan pribadi atas pinjaman kepada Surya Citra, akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Maret 2024.

Dalam laporannya, Debtwire menggambarkan Ganda Sitorus sebagai saudara dari Martua Sitorus, pendiri Wilmar International, perusahaan agribisnis terkemuka berbasis di Singapura. Selain itu, Ganda juga dikenal sebagai salah satu pendiri Gama Corp, sebuah perusahaan holding yang beroperasi di sektor properti, minyak kelapa sawit, dan perdagangan komoditas.

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencapai tahap tanggapan dari pihak Ganda pada tanggal 7 Maret lalu. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh pihak Bank CIMB Niaga pada tanggal 14 Maret mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, Aditya Yudhistira, kuasa hukum Ganda, menolak seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pailit tersebut. Aditya berpendapat bahwa gugatan ini tidak dapat dibuktikan secara hukum dan berharap majelis hakim akan menolak permohonan pailit terhadap kliennya.

“Semoga nanti majelis hakim dapat setuju dengan argumen kami sehingga permohonan pailit yang diajukan bisa ditolak. Kami tetap ada argumen kami bahwa permohonan pailit ini tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Jadi kami berharap nanti pada akhirnya majelis hakim dapat memutus untuk menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap Pak Ganda,” ujar Aditya.

Setelah sidang, An Nur Ramadhan, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, menyatakan bahwa tidak ada dalil yang dapat membantah kewajiban Ganda kepada bank berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Menurut Ramadhan, Ganda telah dinyatakan wanprestasi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.

“Sangat jelas dalam amar ke-2 putusan PK tersebut menyatakan bahwa Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan tertanggal 28 Agustus 2015 yang dibuatnya. Selanjutnya, amar ke-3 putusan PK tersebut menghukum Ganda dan PT Surya Citra Multimedia kepada Bank CIMB Niaga secara tanggung renteng,” katanya.

“Karena prinsip pertanggungjawabannya adalah secara tanggung renteng, maka Bank CIMB Niaga bebas memilih untuk menuntut Ganda sendiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Ramadhan juga menanggapi gugatan yang diajukan istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia menilai gugatan tersebut sebagai upaya untuk mengkomplekskan gugatan pailit terhadap Ganda.

“Lagi pula, istri Ganda, Ny Jap Li Phin Al Evaline, bukanlah pihak ketiga dalam perkara ini, oleh karena sebagaimana pengakuan Ganda sendiri bahwa Ganda dan istrinya kawin dengan persatuan harta. Disamping itu, semua keberatan istri Ganda, Ny Jap Li Phin Al Evaline, telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah dipertimbangkan hakim dari tingkat pengadilan negeri sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kalau praktik semacam ini dapat dibenarkan, tidak tertutup kemungkinan anak Ganda, yaitu Andy Indigo, juga dapat mengajukan gugatan seperti istri Ganda, Ny Jap Li Phin Al Evaline. Sampai kapan urusan seperti ini akan selesai sekalipun telah ada Putusan PK?” kata Ramadhan.

Meskipun menghadapi manuver hukum dari pihak Ganda dan istri, Ramadhan menegaskan bahwa Bank CIMB Niaga akan terus mengejar tanggung jawab hukum Ganda. Dia meminta Ganda, sebagai seorang pengusaha terkemuka, untuk menunjukkan itikad baik dan teladan dengan mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti.

“Namun demikian, apapun manuver piha Ganda maupun istrinya, Ny Jap Li Phin Al Eveline, sampai kapanpun Bank CIMB Niaga akan tetap mengejar tanggung jawab dari pihak Ganda. Oleh karena itu, kami sekali lagi meminta agar Ganda sebagai pengusaha terkemuka di Indonesia dapat menunjukkan itikad baik dan teladan dalam melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai Putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti,” imbuhnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...