Sidang Judicial Review Batas Usia Capres/Cawapres, MK Meminta Argumen Lebih Kuat!

2 August 2023 | 26
Wakil DPR di Sidang Judicial Review Batas Usia Capres/Cawapres Habiburokhman (Foto: Pantau)

MediaJustitia.com: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan pengujian UUD tekait batas usia capres/cawapres. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Melansir dari jadwal MK, sidang dijadwalkan pada Selasa (1/8/2023) yang digelar pukul 13.30 WIB.

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Habibburokhman hadir mewakili kuasa DPR untuk membacakan sikap DPR. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada Majelis Hakim.

“Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” kata anggota DPR Habibburahman dalam sidang di MK, Selasa (1/8/2023).

Atas sikap DPR yang disampaikan oleh Habibburokhman, Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK meminta argumen yang lebih kuat terkait permohonan yang meminta agar batas cawapres menjadi 35 tahun. Menurutnya mengapa harus 35 tahun kenapa bukan 30 tahun misalnya, atau 25 tahun.

Saldi mencontohkan, di luar negeri, ada yang usia 18 tahun sudah bisa menjadi Perdana Menteri, ada juga yang memilih batas minimal 50 tahun jadi kepala negara. Saldi mencontohkan Amerika Serikat dengan Filipina, yaitu Filipina mengadopsi konstitusi Amerika Serikat, tapi membuat perbedaan batas usia.

“Kalau dibandingkan di Amerika Serikat dan di Filipina, di Amerika Serikat, 35 tahun, Di Filipina 40 tahun. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan,” kata Saldi Isra.

Oleh sebab itu, Saldi Isra meminta makin diyakinkan mengapa harus mengubah batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Kami harus paham, mengapa harus diubah,” tegas Saldi Isra.

Adapun para pemohon pada gugatan ini

Perkara 55/PUU-XXI/2023

Pemohon:

Wali Kota Bukittingi Erman Safar

Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa

Wagub Jatim Emil Dardak

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara’,” demikian petitum permohonan Erman Safar dkk

Perkara 51/PUU-XXI/2023

Pemohon:Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)

Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan’,” demikian petitum permohonan.

Perkara 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: PSI

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

“Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun,” demikian petitum pemohon.

Artikel ini telah terbit sebagian di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...